MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
Masih merujuk kepada UU KIP, sejumlah langkah dimuatkan pula dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2018 di BAB III – Pelayanan Informasi Publik Desa, pada Pasal 7 s/d 12 yang berkenaan dengan kewajiban desa membuat Perdes Keterbukaan Informasi Publik, Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Tanggungjawab dan Wewenang PPID Desa.
Berkenaan dengan cara memperoleh informasi, Pemohon Informasi dapat memperoleh informasi baik secara langsung ketemu atau secara tidak langsung sebagaimana dimaksudkan dalam UU KIP. Namun secara rinci dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2018 di BAB IV – Permohonan, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa, memberikan ruang kepada masyarakat sebagai Pemohonan Informasi untuk mendapatkan informasi dimana jika PPID Desa wajib memberikan jawaban tertulis dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan tetapi dapat pula memperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis pula.
Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah PPID Badan Publik memberikan jawaban jika permintaan ditolak, tidak ditanggapi, informasi yang diterima tidak sesuai dan atau pengenaan biaya yang tidak wajar. Selanjutnya atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Jika kemudian atasan PPID Desa juga tidak memberikan tanggapan atas keberatan Permohonan Informasi Publik, Pemohon Informasi dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan atasan PPID Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN