Informasi Dan Dokumentasi Desa Yang Dapat Diakses Masyarakat

INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA YANG DAPAT DIAKSES MASYARAKAT

Pemerintah Desa harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik karena Pemerintah Desa adalah lembaga eksekutif ditingkat Desa yang memiliki fungsi, dan tugas pokok terkait penyelenggaraan negara di tingkat Desa, dan seluruhan dananya bersumber dari APBN dan APBD. Tapi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa seperti apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah Desa?.

UU KIP mengamanahkan dibentuknya Komisi Informasi yaitu lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Berkenaan dengan keterbukaan informasi desa, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang telah di Undangkan tanggal 31 Desember 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899.

Sejumlah informasi berhak didapatkan masyarakat dan atau Pemerintah Desa wajib menginformasikan, sebagaimana dituangkan dalam UU Desa BAB IX Paragraf 3 Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 ; 1. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa; 2. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa; 3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; 4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja PemerintahDesa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; 5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Paket Bimtek

Kemudian dalam UU KIP secara tegas pada Pasal 3 Huruf a “menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dipertegas kembali dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2018 di BAB II – Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, pada Bagian Kesatu ; Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di Pasal 2, Bagian Kedua ; Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta di Pasal 3 dan Bagian Ketiga ; Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Pasal 4 serta Bagian Kempat; Informasi yang Dikecualikan pada Pasal 5 dan 6.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :