PROFIL DESA.
Oleh Tata Setiawan, SE
Untuk mengetahui keadaan desa, kita bisa lihat dari Profil Desa yang menggambarkan keadaan desa, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun segala permasalahan yang tengah dihadapinya. Profil Desa tidak hanya menentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dan menentukan Tugas Pokok dan Fungsi masing – masing kedudukannya, juga menentukan kegiatan apa yang harus dilakukan bagi para penyelenggara Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desanya.
Dengan Profil Desa keadilan bagi seluruh dan seutuhnya Masyarakat Desa dapat dirasakan secara langsung oleh Masyarakat Desanya sendiri, karena Profil Desa membawa dalam kehidupan yang realistis dan obyektif, karena itu data yang tercantum dalam Profil Desa akurasinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bagi desa – desa yang Profil Desanya hanya untuk memenuhi aspek formalitasnya saja, maka hal demikian mudah untuk diketahuinya, dimana kegiatan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desanya.
Kemudian setelah Profile Desa dimiliki, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa, tidak hanya cukup diketahui bahwa Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa bersama BPD saja, karena bukan hanya itu saja yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, akan tetapi harus berdasar implementatif, dimana Kepala Desa sebagai Penanggungjawab Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, oleh karena baiknya Pemerintah Desa, maka menjadi cermin baiknya BPD dan sebaliknya, baiknya BPD tidak menjamin baiknya Pemerintah Desa.
Jika pengetahuan ini sudah dimiliki oleh para Penyelenggara Pemerintahan Desa, maka roda Pemerintahan Desa berjalan pada porosnya sesuai dengan putarannya, sehingga Lembaga – Lembaga Kemasyarakat di Desa, baik yang berkedudukan ditingkat Desa maupun yang berkedudukan dibawahnya seperti RT dan RW berjalan efektif sesuai dengan gerakan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa dan BPD masing – masing berjalan sesuai dengan tupoksi, satu sama lain tidak intervensi apalagi berkonpirasi, karena yang demikian hanyalah merugikan sendiri baik bagi Pemerintah Desa maupun BPD yang berakibat Masyarakat Desa dirugikannya.
Proses Perencanaan, Pengambilan Keputusan dan Pelaksanaan daripada Keputusan harus dilewati melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang undangan yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian tidak akan ada cerita tentang transparansi, demokratisasi dan akuntabilisasi karena perencanaan dan pengambilan keputusan serta pelaksanaan keputusan dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya.
Pemerintah Desa, BPD atau LKD salah satu tidak berjalan efektif atau tidak berfungsi, menunjukan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan berakibat merugikan Masyarakat Desanya. Pemerintah, dari mulai Kecamatan dst tidak menggunakan Profil Desa dalam menentukan kebijakannya, sama dengan Pemerintah ingkar janji pada diri.
Sebagai penutup tulisan ini, desa adalah etalase Pemerintah Daerah Kabupaten, baik Desa maka baiklah Pemerintah Daerah Kabupatennya, tidak baik Pemerintahan Daerah Kabupaten, maka akan berimbas pada Desa – Desa diwilayahnya.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira
Menejer PusBimtek Palira Propinsi Jawa Barat
Terimakasih atas ulasannya, sangat bermanfaat,.