Siklus Pembangunan Desa

Siklus Pembangunan Desa

Pembangunan desa adalah pembangunan yang mempunyai peranan yang strategis dalam rangka pembangunan nasional dan daerah, karena desa beserta masyarakatnya merupakan landasan atau basis dari kekuatan ekonomi, politik, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Seluruhnya merupakan pembangunan yang langsung menyentuh kehidupan dan kepentingan rakyat, karena lebih dari 80% penduduk bermukim dan hidup di wilayah pedesaan. Dalam pelaksanaan pembangunan desa, desa harus melaksanakan prinsip-prinsip transparansi serta pelibatan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan dan pemantauan.

Dalam kerangka UU Desa, siklus pembangunan desa mencakup 3 (tiga) tahap penting yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.

a. Perencanaan

Perencanaan pembangunan desa mengacu pada konsep membangun Desa dan Desa membangun. Konsep membangun Desa dalam konteks perencanaan adalah bahwa dalam merencanakan pembangunan, Desa perlu mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Hal tersebut diatur dalam UU Desa terutama pada pasal 79 dan 80. Dalam pasal 79 dan 80 UU Desa disebutkan bahwa:

1. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota dengan disusun secara berjangka meliputi:

a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
b) Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
c) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
d) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
e) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
f) Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
g) Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Pada UU Desa, untuk mengakomodir asas demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan dan pemberdayaan, perencanaan pembangunan desa tidak semata-mata bersifat top down, namun juga menyusun konsep desa membangun.

Konsep desa membangun ini mengedepankan musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 80 UU Desa yang menyebutkan bahwa:

1. Perencanaan pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikut sertakan masyarakat desa.
2. Dalam menyusun perencanaan pembanguna desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
3. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
4. Prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:

a. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar.
b. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya lokal yang tersedia.
c. Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.
d. Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.
e. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.

Paket Bimtek

b. Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah diatur beberapa pokok penggunaan keuangan desa. Pada pasal 100 Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:

1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasinal badan permusyawaratan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

c. Pertanggungjawaban

Pengaturan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan APBDes tercantum dalam Permendagri No. 20 tahun 2018 pasal 69 sampai dengan 72 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri tersebut, diatur pula standar dan format pelaporan pertanggungjawaban yang harus disusun oleh kepala desa. Seperti ketentuan lampiran yang perlu dipenuhi dalam laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes, yaitu:

1. Format laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran berkenaan. Undang-undang republik Indonesia no 6 tahun 2014, tentang Desa pasal 79 dan 80 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 100 21
2. Format laporan kekayaan milik desa per 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
3. Format laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “Siklus Pembangunan Desa”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :