Anatomi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Anatomi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang ini disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7). Walaupun demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan.

Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asalusul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

Paket Bimtek

Adapun Anatomi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

Bab I
– Pasal – 1, 2, 3, 4 – tentang -Devinisi, dasar atau konsideran, serta azas dan tujuan pengaturan desa

Bab II
– Pasal – 5, 6 – tentang – Kedudukan dan Jenis Desa

Bab III
– Pasal – 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 – tentang – Penataan Desa yang meliputi a. pembentukan; b. penghapusan; c. penggabungan; d. perubahan status; dan e. penetapan Desa.

Bab IV
– Pasal – 18, 19, 20, 21, 22 – tentang – Kewenangan Desa yang meliputi: a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab V
– Pasal – 23, 24, 25 – tentang – Penyelenggaan Pemerintahan Desa yang meliputi: penyelenggara, azas dan Pemerintah Desa
– Pasal – 26, 27, 28, 29, 30 – tentang – Kepala Desa yang meliputi: Kewenangan; hak; kewajiban; larangan; dan sanksi;
– Pasal – 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39 – tentang – Pemilihan Kepala Desa yang meliputi: pelaksanaan; panitia; calon; proses pemilihan; pemilih; penetapan calon terpilih; pelantikan; masa jabatan kepala desa.
– Pasal – 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47 – tentang – Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi: sebab pemberhentian; proses pemberhentian; PLT (Pelaksana Tugas); PJ (Penjabat); Pilkades PAW (Pengganti Antar Waktu); dan masa jabatan kades PAW.
– Pasal – 48, 49, 50, 51, 52, 53 – tentang – Perangkat Desa yang meliputi: Struktur; cara pengangkatannya; syarat calon perangkat; larangan; sanksi; cara pemberhentiannya;
– Pasal – 54 Musyawarah Desa yang meliputi: penyelenggaranya; pesertanya; frekwensinya; materinya; biayanya;
– Pasal – 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65 – tentang – Badan Musyawarah Desa yang meliputi: fungsi; cara pengisian; masa jabatan; persyaratan anggota; jumlah anggota; pelantikan; proses pemilihan perangkatnya; hak; hak anggota; kewajiban; larangan; mekanisme musyawarah BPD
– Pasal – 66 – tentang – Penghasilan Pemerintah Desa yang meliputi: siltap; waktunya; tunjangan; jaminan; pendapatan lainnya yang sah;

Bab VI
– Pasal – 67. 68 – tentang – Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa yang meliputi: hak desa; kewajiban desa; hak masyarakat; kewajiban masyarakat;

Bab VII
– Pasal – 69, 70 – tentang – Peraturan Desa yang meliputi: jenis; penetap; penyepakat; perancang; evaluator; konselor;

Bab VIII
– Pasal – 71, 72, 73, 74, 75 – tentang – Keuangan Desa yang meliputi: pengertian; jenis; sumber pendapatan; proses penyusunan APBDes; kedudukan hukum APBDes; pengelola APBDes;
– Pasal – 76, 77 – tentang – Aset Desa yang meliputi: jenis; aset desa lainnya; jenis kekayaan desa; sertifikat tanah aset desa; bukti kepemilikan bangunan desa; pengelolaan aset desa;

Bab IX
– Pasal – 78, – tentang – Pembangunan Desa yang meliputi: tujuan; tahapan; perencanaan; pelaksanaan; pengawasan;
– Pasal – 79, 80 – tentang – Perencanaan yang meliputi: RPJMDes dan RKPDes serta prosesnya; kedudukan hukumnya; keterlibatan masyarakat; sinkronisasi dengan RPJMD dan RKPD;
– Pasal – 81 – tentang – Pelaksnaan yang meliputi: pelaksana; keterlibatan masyarakat; program sektoral;
– Pasal – 82 – tentang – Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan yang meliputi: hak masyarakat mendapatkan informasi, memantau, dan mengawasi; kewajiban Pemerintah desa menginformasikan hasil pembangunan;
– Pasal – 83, 84, 85 – tentang – Pembangunan Kawasan Perdesaan yang meliputi: pengertian; jenis; perencana; pelaksana; pemanfaat; mekanisme pelaksanaannya;
– Pasal – 86 – tentang – Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang meliputi: hak desa atas SID; kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas SID; fasilitas; jenis SID;

Bab X
– Pasal – 87, 88, 89, 90 – tentang – Badan Usaha Milik Desa yang meliputi: tata cara mendirikan BUMDes; kedudukan hukum; pemanfaatan hasil usaha BUMDes; permodalan BUMDes;

Bab XI
– Pasal – 91, 92 – tentang – Kerjasama Desa yang meliputi: Kerjasama Antar Desa; obyek atau bidang; pelaksana; peraturan bersama kepala desa; materi musyawarah antar desa; kelompok kerja bersama; BUMDes bersama;
– Pasal – 93 – tentang – Kerjasama dengan pihak ke tiga yang meliputi: bidang kerjasama; prosesnya;

Bab XII
– Pasal – 94 – tentang – Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi: fungsi; kedudukan; peran;
– Pasal – 95 – tentang – Lembaga Adat Desa yang meliputi: kedudukan, fungsi; peran;

Bab XIII
– Pasal – 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102 – tentang – Penetapan Desa Adat yang meliputi: mekanisme; syarat; unsur; penetapan; pembentukan; penggabungan; perubahan status;
– Pasal – 103, 104, 105, 106 – tentang – Kewenangan Desa Adat yang meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul; kewenangan berdasarkan penugasan.
– Pasal – 107, 108, 109 – tentang – Pemerintahan Desa Adat yang meliputi: susunan pemerintahan; sistem musyawarah; sistem pengisian jabatan; masa jabatan;
– Pasal – 110, 111 – tentang – Peraturan Desa Adat yang meliputi: bentuk; kedudukan hukum; kekhususan peraturan;

Bab XIV
– Pasal – 112, 113, 114, 115 – tentang – Pembinaan Dan Pengawasan yang meliputi: pembinaan; pengawasan; pendampingan; memberi pedoman; penghargaan; memfasilitasi;

Bab XV
– Pasal – 116, 117, 118 – tentang – Ketentuan Peralihan yang meliputi: status desa; penetapan desa; penyelenggaraan pemerintahan; masa dan periode jabatan kepala desa; masa dan periode jabatan anggota BPD; masa jabatan Perangkat Desa;

Bab XVI
– Pasal – 119, 120, 121, 122 – tentang – Ketentuan Penutup yang meliputi: penyesuaian peraturan; pencabutan peraturan; pemberlakuan peraturan;

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :