Lampiran LPPDes Dan LPRP-APBDes
Sampai saat ini, masih banyak anggota BPD yang tidak memahami dan mengetahui tentang:
1. Tanah-tanah milik desa.
2. Barang inventaris desa.
3. Fasilitas umum aset desa.
4. Jumlah dan besaran bantuan yang individu dan/atau kelembagaan masyarakat desa.
Terlebih masyarakat desa, hampir 100% tidak paham dan tahu menahu terhadap hal-hal tersebut.
Akibatnya kondisi umum yang terjadi antara lain:
1. Banyak tanah milik desa menjadi hilang kepemilikan atas desa.
2. Banyak inventaris desa diklaim sebagai milik pribadi para pemangku desa.
3. Banyak fasilitas umum milik desa diserobot, dikelola dan dinikmati oleh perorangan.
4. Banyak bantuan yang dikelola kelompok dan/atau lembaga kemasyarakatan serta data penerima bantuan yang tidak jelas banyak dan besarannya.
Sesungguhnya keempat hal tersebut di atas, setiap tahunnya harus:
1. Dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
2. Diterangkan kepada BPD.
3. Diinformasikan kepada masyarakat.
Adapun letak data dari keempat hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Dalam LPPDes terdapat 3 (tiga) lampiran, yaitu:
1. Realisasi RKPDes.
2. Data Tanah milik desa.
3. Data Inventaris desa.
B. Dalam LPRP-APBDes terdapat 3 (tiga) lampiran, yaitu:
1. Realisasi APBDes.
2. Data Aset desa.
3. Data Program Sektoral yang masuk ke desa.
Semua lampiran tersebut merupakan dokumen publik, karena menjadi bagian dari LPPDes dan LPRP-APBDes. Oleh sebab itu apabila BPD tidak paham dan tidak tahu semua perihal tersebut, pasti di desa tersebut ada yang tidak beres. Dan apabila masyarakat ditolak ketika meminta informasi atas semua dokumen tersebut, pasti para pemangku desa tersebut tidak beres dan desa tersebut pasti karut marut.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.