KENDURI BANTUAN TUNAI

KENDURI BANTUAN TUNAI

Sejak pandemi Covid-19 mewabah di bumi termasuk di bumi Indonesia, bantuan tunai baik dana yang bersumber dari negara maupun dari korporasi mengalir deras ke masyarakat. Hal ini sangat bagus guna menyelamatkan warga miskin dari keterpurukan pangan juga bagi warga yang kehilangan pekerjaan serta bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang mati usahanya.

Sangat disayangkan ketika berbagai macam bantuan tersebut tidak dijalankan dengan baik dan benar baik oleh institusi penyalurnya, personal pelaksananya maupun warga penerimanya. Setidaknya kita dapat mencatat beberapa hal yang patut dicermati, yaitu:

1. Institusi program;
Institusi Program bantuan sosial itu adalah kewenangan Kementerian Sosial, jika terjadi ada institusi diluar Kementerian Sosial yang juga ikut menangani program sosial yang sumber anggarannya dari negara maka dapat dipastikan Tata Kelola Penyelenggaraan Negara ini dalam kondisi karut-marut dan sangkut-sengkarut.

2. Rekanan penyalur program;
Rekanan Penyalur Program Bantuan Sosial yang sumber anggarannya dari negara itu idealnya diserahkan secara tunggal kepada lembaga perbankan yang memilik unit pelayanan terbanyak berada di supra desa. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan bisa lebih efektiv dan efesien, terlebih apabila masyarakat membutuhkan pelayanan surat atau rekomendasi bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

3. Penerima atau pemanfaat program.
Penerima atau Pemanfaat Propgram bantuan sosial itu data normalnya sebagaimana terdapat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial. Sedangkan dalam kaitannya dengan pemulihan UKM (Usaha Kecil dan Mikro) datanya harus ada di Kementerian (Dinas) Koperasi dan UKM. Dan harus dipahami bahwa seluruh data tersebut sesungguhnya ada di desa dan kelurahan, yaitu dalam aplikasi berbasis web PRODESKEL (Profil Desa Dan Kelurahan). Data dalam PRODESKEL itu harus selalu diupdate oleh Pemerintah Desa. Manakala PRODESKEL tidak dipenuhi entri datanya, dapat dipastikan Pemerintah Desanya tidak serius menyelenggarakan desanya dan demikian juga menjadi bukti Pembina Desa tidak serius membina desa.

DTKS itu data primernya ada di desa, karena kewenangan entri data adalah Pemerintah Desa, bukan Dinas Sosial, dimana setiap 4 (empat) bulan harus dilakukan update data berdasarkan Musyawarah Desa. Apabila hal ini tidak dilakukan oleh BPD dan Pemerintah Desa, maka dapat dipastikan BPD dan Pemerintah Desa serta Dinas Sosial tidak serius menjalankan tugas sosial yanmg amanah ini.

Mamakala merujuk pada uraian di atas maka institusi sektoral manapun dalam mengambil data itu tidak perlu turun sendiri-sendiri, itu menunjukkan kerja yang tidak profesional. Tapi cukup datang dan minta data yang dibutuhkan ke kantor desa atau kelurahan. Bila Pemerintah Desa tidak memiliki data tersebut, itu menunjukkan Pemerintah Desa yang tidak bertanggungjawab atas pemerintahannya.

Terkait dengan dokumen pendukung data penerima manfaat program sosial, kita bisa mengacu pada syarat administratif bagi pemerima manfaat. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dengan dokumen pendudkung, misalnya:

1. Memiliki e-KTP. Maka foto copy e-KTP tersebut harus dilegalisir minimal oleh Kepala Desa/Lurah.
2. Memiliki usaha kecil dan/atau mikro. Maka harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
3. Bukan ANS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD. Maka harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Penerima Manfaat.
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Maka harus dibuktikan dengan Surat Keterangan setidaknya dari bank rekanan program.

Dengan demikian apabila ada Pemerintah Desa menyatakan tidak tahu, tidak dilibatkan, itu tidak hanya salah, tetapi juga telah melakukan kebohongan publik. Maka masyarakat harus cerdas terhadap persoalan ini agar tidak terus menerus program bantuan sosial menjadi Kenduri Bantuan Tunai.

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :