PENGISIAN ANGGOTA BPD BERDASARKAN KETERWAKILAN PEREMPUAN
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 6
Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui :
a. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
b. Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.
Pasal 8
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa keterwakilan perempuan itu dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
2. Bahwa keterwakilan perempuan itu yang memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
3. Bahwa unsur wakil perempuan itu dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. Artinya tidak ada keterikatan wilayan pemilihan, melainkian cukup keterikatan desa baik secara defacto maupun deyure.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN