PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN PERATURAN DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 44
(1) BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan atau Kepala Desa.
(2) Pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD.
(4) Pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD.
(5) Setiap pembahasan rancangan Peraturan Desa dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.
Pasal 45
(5) Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
(6) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
(7) Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :
a. penghentian pembahasan; atau
b. pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa
(4) Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan atau Kepala Desa.
2. Bahwaq pembahasan rancangan Peraturan Desa itu diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD.
3. Bahwa Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa itu dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD.
4. Bahwa pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Desa itu antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD.
5. Bahwa setiap pembahasan rancangan Peraturan Desa dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.
6. Bahwa dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
7. Bahwa Rancangan Peraturan Desa dengan catatan permasalahan yang tidak disepakati dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
8. Bahwa tindak lanjut evaluasi dan pembinaan dapat berbentuk :
a. Penghentian pembahasan; atau
b. Pembinaan untuk tindak lanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan peraturan desa
9. Bahwa tindak lanjut pembahasan dan kesepakatan dengan catatan permasalahan yang tidak disepakati dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN