LEMBAGA SEJENIS BPD DALAM DESA ADAT
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 71
(1) Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat.
(2) Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat.
2. Bahwa Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN