PENDANAAN TERHADAP BPD

PENDANAAN TERHADAP BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 69
Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:
a. APBN;
b. APBD Provinsi;
c. APBD Kabupaten/Kota;
d. APBDes; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:
1. APBN;
2. APBD Provinsi;
3. APBD Kabupaten/Kota;
4. APBDes; dan
5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :