STATUS DESA SEBAGAI WILAYAH OTONOMI TINGKAT TIGA
Manakala kita mencermati Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tantang Desa, dalam Pasal 1 angka 1 diuraikan: “1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Maka dapat kita peroleh pemahaman antara lain:
1. Bahwa desa itu secara hukum memiliki wilayah tertentu.
2. Bahwa desa itu berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
3. Bahwa desa itu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
4. Bahwa desa itu berwenang mengatur dan mengurus hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang dimiliki.
5. Bahwa dalam kewenangan desa itu diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian maka desa memiliki status sebagai pemerintahan Tingkat Empat dan merupakan Wilayah Otonemi Tingkat Tiga dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih dari satu windu undang-undang desa tersebut berlaku ternyata Pemerintah, pemerintah popinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa sendiri masih gagal hampir total dalam mengimplementasikan undang-undang desa tersebut. Hal ini memebri petunjuk bahwa Pemerintah, pemerintah popinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa tidak serius mengurus desa. Akibatnya rakyatlah yang paling dirugikan terhadap persoalan ini.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN