TUJUAN PENGATURAN DESA YANG GAGAL
Pengaturan desa sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4, bertujuan antara laian:
a. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Manakala mencermati 7 tujuan pengaturan desa di atas, sejauh mana tingkat keberhasilan dalam mencapainya dapat diuraika sebagai berikut:
1. Bahwa pengakuan dan penghormatan atas desa sebagaimana Pasal 4 huruf a, tidak terimplementasikan sama sekali. Yang terjadi malam sebaliknya, yaitu: Terjadinya nasionalisasi terhadap sebutan para pemangku desa.dan penghambatan terhadap status desa adat.
2. Bahwa pemberian status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ebagaimana Pasal 4 huruf b, tidak diterapkan dengan serius. Yang terjadi desa semakin diintervensi.
3. Bahwa memberi peluang bagi desa untuk melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa sebagaimana Pasal 4 huruf c, tidak dilaksanakan dengan baik, pemerintahan desa lebih banyak dikerahkan untuk mensukseskan progran dari supra desa daripada upaya melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat.
4. Bahwa tujuan mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama sebagaimana Pasal 4 huruf d, yang terjadi justru sebaiknya, masyarakat semakin dimarjinalkan oleh pemerintah desa, potensi desa lebih banyak ditelantarkan, aset desa banyak yang dijarah pemangku desa, sehingga masih jauh dari panggang pemerintah desa mensejahterakan masyarakatnya.
5. Bahwa dalam upaya membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab sebagaimana Pasal 4 huruf e, hingga saat ini semua tujuan tersebut justru tidak diperuntukkan kepada masyarakatnya, melainkan diberikan kepada pihak yang tidak semestinya.
6. Bahwa perihal tujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum sebagaimana Pasal 4 huruf f, faktanya hingga saat ini pemerintah desa hanya bisa melayani surat pengantar dan surat keterangan. Pemerintah desa belum mampu memberi palayanan dasar masyarakat, kesehatan, pendidikan dan ekonomi masyarakat.
7. Bahwa mengenai tujuan meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional sebagaimana Pasal 4 huruf g, justru oleh banyak pemerintah desa yang dikembangkan adalah budaya diskriminasi dan budaya individual.
8. Bahwa tujuan memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional sebagaimana Pasal 4 huruf h, juga semakin jauh dari panggang, akibat ekonomi digerakkan dengan faham kapitalis.
9. Bahwa dengan tujuan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan sebagaimana Pasal 4 huruf i, ini juga tak kunjung dilaksanakan dengan baik, pembangunan sepertinya hanya milik elit di desa, rakyat tidak perlu tahu.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN