PENGAWASAN DESA YANG GAGAL
Telah lebiuh dari satu windu undang-undang nomor 6 tahun 2014 beserta seluruh aturan pelaksanaannya diberlakukan, terkait dengan sistem dan mekanisasi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa masih jauh dari harapan, bahkan praktis gagal dijalankan oleh lembaga dan institusi serta masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan antara lain:
1. Mayoritas desa dibiarkan dengan minim kepemilikan regulasi baik berdasarkan rekogniusi mapun subsidiaritasnya.
2. Mayoritas desa didiamkan dengan kondisi dimana kelembagaan desa tidak, matisuri bahkan tidak ada kelembagaannya.
3. Mayoritas desa diabaikan dengan penyelenggaraan administrasi yang karut marut.
4. Mayoritas desa dibiarkan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan kepentingan elit desa bahkan oleh kepentingan pemerintah diatasnya, serta minim kepeduliannya terhadap aspirasi masyarakatnya.
5. Mayoritas desa didiamkan dengan pengelolaan keuangann desa yang tertutup terhadap masyarakat bahkan terhadap BPD sebagai pengawas internal. Eronisnya mayoritas pemerintah atasnya cenderung mempertahankan kondisi tersebut.
6. Mayoritas desa biarkan dengan tidak menyampaikan LKPPDes dan LKPRP-APBDes kepada BPD serta LPPDes dan IPRP-APBDes kepada masyarakat oleh pemerintah atasnya, bahkan mereka turut berkonsirasi.
Kondisi tersebut bila dicermati adalah akibat dari:
1. Masyarakat minim mendapatkan edukasi, sosialisasi dan informasi tentang sistem ketatapemerintahan desa. Bahkan cenderung dibungkam.
2. BPD minim mendapatkan pembinaan yang serius dan semestinya serta cenderung dimarjinalkan.
3. Aparatur Pemerintah Desa juga minim mendapatkan pembinaan yang serius dan semestinya. Ale-ale pembinaan, tahunya hanya sekedar jalan-jalan secara konspiratif.
4. Musyawarah Desa hanya formalitas, adanya proyek titipan, KPDM yang tak kunjung dilahirkan, pendampingan yang tak berdaya yang semua itu dikondisikan secara sistemik dan masif.
5. Manajemen keuangan desa laksana pedagang soto, aplikasi siskeudes yang masih bisa disiasati, aset desa yang masih carut-marut registrasi dan peruntukannya.
6. Pembiaran sikap tertutup atas laporan kegiatan anggaran terhadap masyarakat.
7. Poembina desa yang tak kunjung disiapkan dan dicetak profesionalitasnya.
8. Mjunculnya pengawas eksternal yang sesungguhnya bukan tugas dan fungsinya secara institusional.
Uraian di atas memberi pemahaman atau setidaknya memberi pengetahuan bahwa dapatlah dibenarkan pengawasan terhadap pemerintah desa telah gagal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN