JENIS ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Telah diuraikan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, jenis aset desa diuraikan sebagai berikut:
Jenis aset desa itu antara lain terdiri atas:
1. Kekayaan asli desa;
2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
5. Hasil kerja sama desa; dan
6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Adapun khusus mengenai kekayaan asli desa itu antara lain terdiri atas:
1. tanah kas desa;
2. pasar desa;
3. pasar hewan;
4. tambatan perahu;
5. bangunan desa;
6. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
7. pelelangan hasil pertanian;
8. hutan milik desa;
9. mata air milik desa;
10. pemandian umum; dan
11. lain-lain kekayaan asli desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN