MUTASI PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM

MUTASI PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM
(Telaah atas berita dalam media online: https://metroliputan7.com/4-perangkat-desa-sooko-menyesalkan-keputusan-kepala-desa/ dan https://jurnalhukumindonesia.com/diduga-tanpa-evaluasi-kades-sooko-lakukan-mutasi-jabatan/ perihal tindakan Kepala Desa Sooko Kecamatan Wringianom Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur)

Membaca berita dalam media online sebagaimana anak judul tulisan ini, penulis ajak menelaah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223;

Permendagri no 67 th 2017
Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota pmelalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa;
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Dari lima ayat tersebut di atas dapat pahami antara lain sebagai berikut:

1. Bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka Kepala desa harus menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari unsur Perangkat Desa yang ada dengan di-SK-kan. Dengan tembusan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 hari setelah SPT dibuat. Ini prinsip tidak boleh ada kekosongan jabatan.

2. Bahwa kekosongan jabatan devinitif itu maksimal hanya 2 bulan. Artinya proses pengisian harus secepatnya dilakukan, sehingga dalam waktu 2 bulan sudah pelantikan Perangkat Desa devinitif.

3. Bahwa pengisian kekosongan jabatan perangkat desa itu sebelum dilakukan penjaringan dan penyaringan, harus dilakukan dulu mutasi antar perangkat desa yang ada yang secara etika hukum sebaiknya dimusyawarahkan, ditawarkan kepada perangkat desa yang ada, dan jika perlu, dapat dilakukan uji kompetensi.

4. Perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tersebut harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:

4.1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
4.2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.

Terhadap perihal uraian 4.1. di atas, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
a. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
b. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.
c. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.

Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.

Terhadap perihal uraian 4.2. di atas, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:
a. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis, yaitu sebagaimana jabatan awal saat dia mendaftar sebagai perangkat desa.
b. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen hingga usia 60 tahun.

Sekarang bagaimana telaah penulis atas berita dalam media online: https://metroliputan7.com/4-perangkat-desa-sooko-menyesalkan-keputusan-kepala-desa/ dan https://jurnalhukumindonesia.com/diduga-tanpa-evaluasi-kades-sooko-lakukan-mutasi-jabatan/ perihal tindakan Kepala Desa Sooko Kecamatan Wringianom Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur sebagaimana anak judul tulisan ini?

Terkait diskripsi yang diinformasikan dalam media online tersebut, bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sooko Kecamatan Wringianom Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur dapat dikatakan sebagai tindakan “Melanggar, Menentang dan Melawan Hukum” yaitu, melanggar, menentang dan melawan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017 sebagaimana uraian di atas serta melanggar, menentang dan melawan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh sebab itu apabila tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak dibenarkan adanya proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan. Manakala terjadi proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan perangkat desa yang tidak terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, itu Kepala Desa telah melakukan tindakan melanggar, menentang dan melawan hukum yang berlaku. Perangkat Desa yang bersangkutan dapat:
1. Menggugat Kepala Desa ke PTUN (hukum administratif)
2. Melaporan Kepala Desa ke PN dengan pidana penyalahgunaan wewenang dan apabila berdampat pada penyalahgunaan anggaran, maka dapat pula dijerat dengan undang-undang Tipikor.
3. Menuntut secara perdata karena merugikan hak personal bagi Perangkat Desa yang dimutasi.

Demikian juga, masyarakat desa setempat juka dapat melaporkan Kepala Desa yang telah melakukan tindakan melanggar, menentang dan melawan hukum tersebut ke PN dengan pidana penyalahgunaan wewenang dan apabila berdampat pada penyalahgunaan anggaran, maka dapat pula dijerat dengan undang-undang Tipikor.

Sedangkan bagi Camat atas tindakannya memberi rekomendasi terhadap tindakan kepala desa yang memutasi perangkat desanya tersebut, Maka Camat juga dapat digugat, dilaporkan dan dituntut baik oleh Perangkat Desa maupun oleh Masyarakat desa setempat sebagaimana uraian di atas paragraf ini.

SOLUSI:
1. Camat mencabut Surat rekomendasinya, agar Kepala Desa segera mencabut keputusannya.
2. Kepala Desa mencabut Keputusannya, agar BPD tideak merekomendasikan pemahzulan kepada Bupati.
3. Rakyat dapat menyampaikan tuntutan pencabutan Keputusan Kepala Desa kepada BPD.
4. BPD melalui Musyawarah Desa mengkonsultasikan kepada masyarakat, hasil musdes dibahas dalam musyawarah pleno BPD dengan hasil merekomendasikan usulan pemberhentian terhadap Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
5. Bupati memerintahkan kepada Kepala Desa agar segera mmencabut keputusannya. Jika tidak diindahkan, Bupati dapat memberi sanksi tegas dengan langsung memberhentikan sementara kepada Kepala Desa yang bersangkutan.

MAKANYA BERDASARKAN KEWENANGAN SUBSIDIARITAS, DESA ITU HARUS MEMILIKI PERATURAN DESA TENTANG PRNGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. JIKA TIDAK MEMILIKI ITU, MAKA SESUNGGUHNYA PERISTIWA PENGANGKATAN DAN/ATAU PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA ITU TINDAKAN IN CONSTITUSIONAL.

Referensi:

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):

me·lang·gar v 1 menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; 2 menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; 3 melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; 4 menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut;

me·nen·tang v 1 memandang; menatap: pd saat itu tiada seorang pun dr bawahannya yg berani ~ muka atasannya yg sedang marah; 2 mengarahkan pandangan kpd: berbaring di balai-balai sambil ~ langit-langit; 3 menuju; mengarah: berlayar ~ pulau; 4 menyongsong: berlayar ~ ombak (angin); 5 melawan; memerangi: tidak boleh ~ orang tua; 6 menolak (perintah, pendapat, usul, dsb); menampik; membangkang; menyanggah: banyak anggota yg ~ usul mosi itu; 7 menyalahi (aturan dsb): kita tidak boleh ~ aturan permainan yg telah ditentukan pemerintah; 8 menempuh (bahaya, bencana, dsb): demi kemerdekaan, rakyat Indonesia berani ~ maut;berkata ~ benar, ki berbicara untuk mencari kebenaran; hidup ~ mati, ki hidup menjelang (memikirkan) mati;

me·la·wan v 1 menghadapi (berperang, bertinju, bergulat, dsb): mereka tidak sanggup ~ musuh sebanyak itu; 2 menentang; menyalahi: siapa yg berani ~ perintahnya berarti ~ hukum; 3 bersaing lebih murah dp yg lain: harga-harga di toko itu ~; 4 melayani; mengajak: saya kurang suka berbicara ~ dia; 5 mencegah; menghilangkan; menjauhkan: obat ini gunanya untuk ~ bibit penyakit;

mu·ta·si n 1 Adm pemindahan pegawai dr satu jabatan ke jabatan lain; 2 Bio perubahan yg terjadi mendadak dl kromosom; 3 Dok perubahan dl bentuk, kualitas atau sifat lain;

ro·ta·si n 1 perputaran; 2 Tan cara menanam berbagai jenis tanaman pd bidang tanah yg sama secara bergilir dl jangka waktu satu tahun atau lebih;

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “MUTASI PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM”

  1. Prеtty sectіon οf content. I just stսmbled upon yⲟur website and in aϲcesѕion capital to ɑssert that I get in fact enjߋyed аccoᥙnt your weblog posts.
    Any way I’ll be subscribing in your feeds and even I fulfillment y᧐u get riցht
    of entry to persistently rapіdly.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :