PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM

(Telaah atas berita di media on line berikut: https://bimcmedia.com/oknum-keuchik-kabel-abaikan-aturan-perangkat-gampong-dibongkar-tanpa-pemberitahuan/ dan https://kongkrit.com/kades-meranti-sri-hermawan-semena-mena-pecat-perangkat-desanya/ serta https://totabuan.news/kabupaten-kaur/izin-jaga-istri-di-rs-perangkat-desa-ini-dipecat-kades/ yang ketiganya tentang pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak oleh Kepala Desa)

Keharusan untuk diketahui bahwa berkenaan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Dalam pasal 5 terurai di atas memberi pemahaman pada kita:
1. Bahwa dalam hal kepala desa memberhentikan perangkat desa itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat.
2. Bahwa keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa itu harus setelah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari camat.
3. Bahwa pemberhentian perangkat desa itu selain disebabkan meninggal dunia dan atas permintaan sendiri, penyebab lainnya harus perpedoman pada ayat (3), yaitu:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan sang sah.
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dokumen putusan inkrah dari pengadilan.
c. Berhalangan tetap dibuktikan dengan dokumen dari instansi yang berwenang untuk hal tersebut.
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dengan merujuk pada pasal yang mengatur syarat saat mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa.
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa dengan merujuk pada pasal yang mengatur larangan bagi Perangkat Desa.
4. 4. Bahwa tidak dibenarkan manakala kepala desa memberhentikan perangkat desa dengan alasan sebab yang tidak sebagaimana diatur pada ayat (2) dan (3) tersebut.
5. 5. Bahwa camat tidaklah dibenarkan pula manakala memberi rekomendasi tanpa merujuka pada sebagaimana diatur pada ayat (4), (5) dan (6).

Perihal tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa, kita merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Perubahan pada pasal 3 tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk; dan/atau
b. Surat keterangan tanda penduduk;
c. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
d. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
e. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
g. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
h. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Berkaitan dengan larangan dan sanksinya bagi Perangkat Desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pada Bagian Kelima, mengenai Perangkat Desa, Pasal 51 dan Pasal 52 diuraikan:

Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 52

(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Mengenai mekanisme sanksi administrasi yang berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis harus diatur dalam Perda / Perbup/ Perdes.

Setelah membaca dengan cermat uraian di atas, maka peristiwa pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa sebagaimana yang ditulis dalam berita di media on line berikut: https://bimcmedia.com/oknum-keuchik-kabel-abaikan-aturan-perangkat-gampong-dibongkar-tanpa-pemberitahuan/ dan https://kongkrit.com/kades-meranti-sri-hermawan-semena-mena-pecat-perangkat-desanya/ serta https://totabuan.news/kabupaten-kaur/izin-jaga-istri-di-rs-perangkat-desa-ini-dipecat-kades/ yang ketiganya tentang pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak oleh Kepala Desa tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar, menentang dan/atau melawan hukum. Oleh sebab itu Perangkat Desa yang bersangkutan dapat:
1. Menggugat Kepala Desa ke PTUN (hukum administratif)
2. Melaporan Kepala Desa ke PN dengan pidana penyalahgunaan wewenang dan apabila berdampat pada penyalahgunaan anggaran, maka dapat pula dijerat dengan undang-undang Tipikor.
3. Menuntut secara perdata karena merugikan hak personal bagi Perangkat Desa yang dimutasi.

Demikian juga, masyarakat desa setempat juka dapat melaporkan Kepala Desa yang telah melakukan tindakan melanggar, menentang dan melawan hukum tersebut ke PN dengan pidana penyalahgunaan wewenang dan apabila berdampat pada penyalahgunaan anggaran, maka dapat pula dijerat dengan undang-undang Tipikor.

Sedangkan bagi Camat atas tindakannya apabila memberi rekomendasi terhadap tindakan kepala desa yang memutasi perangkat desanya tersebut, Maka Camat juga dapat digugat, dilaporkan dan dituntut baik oleh Perangkat Desa maupun oleh Masyarakat desa setempat sebagaimana uraian di atas paragraf ini.

Saran Sebagai Solusi:
1. Apabila Camat telah memberi Surat Rekomendasi, maka Camat harus mencabut Surat Rekomendasi tersebut dan menginstruksikan agar Kepala Desa segera mencabut keputusannya.
2. Kepala Desa harus mencabut Keputusannya dan mohon maaf kepada Perangkat Desa yang bersangkutan, agar BPD tidak merekomendasikan pemahzulan kepada Bupati.
3. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan menyampaikan tuntutan pencabutan Keputusan Kepala Desa kepada BPD.
4. BPD melalui Musyawarah Desa mengkonsultasikan kepada masyarakat, hasil musdes dibahas dalam musyawarah pleno BPD dengan hasil merekomendasikan usulan pemberhentian terhadap Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
5. Bupati memerintahkan kepada Kepala Desa agar segera mmencabut keputusannya. Jika tidak diindahkan, Bupati dapat memberi sanksi tegas dengan langsung memberhentikan sementara kepada Kepala Desa yang bersangkutan hinggal pemberhentiannya.

Referensi:

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):

me·lang·gar v 1 menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; 2 menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; 3 melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; 4 menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut;

me·nen·tang v 1 memandang; menatap: pd saat itu tiada seorang pun dr bawahannya yg berani ~ muka atasannya yg sedang marah; 2 mengarahkan pandangan kpd: berbaring di balai-balai sambil ~ langit-langit; 3 menuju; mengarah: berlayar ~ pulau; 4 menyongsong: berlayar ~ ombak (angin); 5 melawan; memerangi: tidak boleh ~ orang tua; 6 menolak (perintah, pendapat, usul, dsb); menampik; membangkang; menyanggah: banyak anggota yg ~ usul mosi itu; 7 menyalahi (aturan dsb): kita tidak boleh ~ aturan permainan yg telah ditentukan pemerintah; 8 menempuh (bahaya, bencana, dsb): demi kemerdekaan, rakyat Indonesia berani ~ maut;berkata ~ benar, ki berbicara untuk mencari kebenaran; hidup ~ mati, ki hidup menjelang (memikirkan) mati;

me·la·wan v 1 menghadapi (berperang, bertinju, bergulat, dsb): mereka tidak sanggup ~ musuh sebanyak itu; 2 menentang; menyalahi: siapa yg berani ~ perintahnya berarti ~ hukum; 3 bersaing lebih murah dp yg lain: harga-harga di toko itu ~; 4 melayani; mengajak: saya kurang suka berbicara ~ dia; 5 mencegah; menghilangkan; menjauhkan: obat ini gunanya untuk ~ bibit penyakit;

mu·ta·si n 1 Adm pemindahan pegawai dr satu jabatan ke jabatan lain; 2 Bio perubahan yg terjadi mendadak dl kromosom; 3 Dok perubahan dl bentuk, kualitas atau sifat lain;

ro·ta·si n 1 perputaran; 2 Tan cara menanam berbagai jenis tanaman pd bidang tanah yg sama secara bergilir dl jangka waktu satu tahun atau lebih;

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :