MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN KEWENANGAN DESA

MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN KEWENANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.

Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa maksud ditetapkannya Peraturan Menteri tentang kewenangan desa ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
2. Bahwa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri tentang kewenangan desa ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa;
d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :