RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA

RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Pasal 4
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:
a. Kewenangan Desa;
b. Kewenangan Desa Adat.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa ruang lingkup kewenangan desa itu meliputi::
a. Kewenangan Desa pada umumnya
b. Kewenangan Desa Adat pada khususnya

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top