ALUR PENYUSUNAN PERDES RKPDesa
VERSI PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
OLEH : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat dengan RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP Desa merupakan acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun. Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pasal 29 ayat (1), “Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa“.
ALUR PENYUSUNAN RKP DESA
Alur penyusunan RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa adalah sebagai berikut :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Desa paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan. Kegiatan yang dilakukan pada MUSDES adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Tim Verifikasi dapat berasal dari masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) daerah Kabupaten. Hasil MUSDES menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan DU-RKP Desa;
2. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang berjumlah minimal 7 orang, maksimal 11 orang dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan;
3. Tim Penyusun RKP Desa bekerja sesuai mekanisme penyusunan dan hasilnya dituangkan pada Berita Acara tentang Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa dengan dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan DU-RKP Desa;
4. Berita Acara tentang Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa disampaikan oleh Tim Penyusun RKP Desa kepada Kepala Desa;
5. Kepala Desa menerima kemudian memeriksa dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan DU-RKP Desa. Dasar pertimbangan pemeriksaan dokumen rancangan RKP Desa adalah Daftar Pemeriksaan Dokumen yang dilakukan oleh Tim Verifikasi. Apabila masih diperlukan perbaikan, Kepala Desa mengarahkan Tim untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan DU-RKP Desa.
6. Setelah Kepala Desa menyetujui Rancangan RKP Desa, Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) guna membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) dituangkan dalam Berita Acara.
7. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MUSRENBANGDES), yang selanjutnya dokumen rancangan RKP Desa perbaikan menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
8. Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa;
9. Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
TIM VERIFIKASI
Sebelum pelaksanaan penyusunan rancangan RKP Desa, Tim Verifikasi dibentuk dan disepakati dalam Musyawarah Desa (MUSDES) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tim Verifikasi terdiri dari warga masyarakat, pendamping profesional (sesuai bidang kegiatan) dan Dinas Instansi terkait (SKPD) Kabupaten.
Tugas Tim Verifikasi adalah :
Memeriksa Keberadaan dokumen rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa. Dokumen dibuatkan daftar dan ceklist sesuai lampiran Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 berdasarkan pada Nama Kegiatan, Bidang Kegiatan dan Lokasi Kegiatan.
Memeriksa dan menilai Kelayakan Persyaratan Kegiatan rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa. Penilaian dibuatkan daftar dan ceklist berdasarkan Nama Kegiatan, Bidang Kegiatan dan Lokasi Kegiatan.
Dokumen yang diperiksa dan dinilai oleh Tim Verifikasi meliputi :
1. Sketsa lokasi kegiatan
2. Dokumen survey teknis
3. Gambar desain
4. Perhitungan volume
5. Survey harga bahan dan alat
6. Kesepakatan pembayaran upah kerja
7. Perhitungan RAB
8. Kajian sederhana mengenai dampak lingkungan
9. Pernyataan hibah lahan dari masyarakat
10. Pernyataan kesanggupan tidak minta ganti rugi
11. Kesanggupan swadaya dan gotong royong
12. Rencana penggunaan alat berat
13. Pernyataan kesiapan warga untuk mengerjakan
14. Data pemanfaat.
Semoga Bermanfaat.