TATA CARA PELAKSANAAN PERDES RKPDESA PERUBAHAN
OLEH : LODE, S. Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
Berdasarkan pasal 120 peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang Desa, dan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, bahwa perubahan perdes RKPDesa dapat dilaksanakan jika :
1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tata cara pelaksanaan perubahan perdes RKPDesa adalah :
Dalam hal terjadi perubahan RKPDesa karena terjadi peristiwa khusus, kegiatan yang dilakukan adalah :
1. Pemerintah Desa berkoordinasi dengan pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
2. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RPJMDesa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
3. Menyusun rencana aksi yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan desain; dan
4. Menyusun rancangan RKPDesa perubahan.
Dalam hal terjadi perubahan RKPDesa karena perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Daerah provinsi, pemerintah Daerah kabupaten/kota, kegiatan yang dilakukan adalah :
1. Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Daerah provinsi, pemerintah Daerah kabupaten/Kota;
2. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKPDesa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Daerah provinsi, pemerintah Daerah kabupaten/kota;
3. Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan desain; dan
4. Menyusun rancangan RKPDesa perubahan.
Perubahan RKPDesa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dalam hal terjadi peristiwa khusus musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKPDesa perubahan.
Semoga bermanfaat.
Insyaallah bermanfaat