RINCIAN TUGAS PENDAMPING LOKAL DESA, KEPALA DESA, PENDAMPING DESA KECAMATAN, CAMAT, TENAGA AHLI KABUPATEN DAN DINAS PMD KABUPATEN DALAM KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2023

RINCIAN TUGAS PENDAMPING LOKAL DESA, KEPALA DESA, PENDAMPING DESA KECAMATAN, CAMAT, TENAGA AHLI KABUPATEN DAN DINAS PMD KABUPATEN DALAM KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) TAHUN 2023

OLEH : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara

Indeks Desa Membangun (IDM) adalah merupakan Indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga Indeks, yaitu Indeks ketahanan sosial, Indeks ketahanan ekonomi dan Indeks ketahanan ekologi/lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa membangun ialah konsep bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.
Data IDM merupakan salah satu dasar bagi kementerian keuangan untuk menetapkan pengalokasian dana desa. Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengalokasian dana desa, alokasi afirmasi untuk desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk Desa berkembang, maju, dan mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total anggaran dana Desa. Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan desa dan perdesaan bagi kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

Berkaitan dengan pelaksanaan pemutakhiran IDM tahun 2023, keterlibatan beberapa pihak dari satuan kerja sangant penting. Adapun rincian tugas satuan kerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemutakhiran data IDM, antara lain :
1. Tugas pendamping lokal desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian kuesioner IDM di masing-masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data dilapangan;

2. Tugas kepala Desa adalah mengisi kuesioner IDM secara benar dan fakta data dilapangan dengan didampingi oleh pendamping lokal Desa (PLD). kemudian kepala desa menandatangani berita acara penetapan status Desa bersama pendamping lokal Desa. Berita acara dimaksud disampaikan oleh pendamping lokal Desa kepada pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy berita acara penetapan status Desa harus di unggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Desa masing-masing;

3. Tugas pendamping desa ((PD) kecamatan ialah mengkoordinir dan membantu pendamping lokal Desa dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Kepala Desa, kemudian merekap hasil status Desa dan dalam bentuk berita acara. Selanjutnya berita acara tersebut disampaikan kepada camat untuk diverifikasi.

4. Tugas camat ialah menandatangani berita acara penetapan status Desa bersama pendamping Desa, selanjutnya berita acara dimaksud disampaikan oleh pendamping desa kepada tenaga ahli (TA) kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy berita acara penetapan status Desa beserta rekapitulasi IDM tahun 2023 kecamatan kemudian di unggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login kecamatan masing-masing;

5. Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol pendamping desa kecamatan dalam Mengkoordinir dan membantu pendamping lokal Desa dalam melakukan penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023, serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk berita acara softcopy dan hardcopy. selanjutnya membawa berita acara untuk diverifikasi oleh dinas PMD kabupaten dan BAPPEDA kabupaten;

6. Tugas dinas PMD kabupaten dan BAPPEDA kabupaten ialah melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2023 di wilayah kabupaten serta menandatangani berita acara penetapan status Desa bersama tenaga ahli kabupaten. Selanjutnya berita tersebut disampaikan oleh tenaga ahli kabupaten kepada tenaga ahli provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy berita acara penetapan status Desa beserta rekapitulasi IDM tahun 2023 kabupaten di unggah malalui website https:// idm.kemendesa.go.id sesuai user login kabupaten masing-masing.

Semoga bermanfaat

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :