RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.penetapan batas Desa;
b.penegasan batas Desa;dan
c.pengesahan batas Desa.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa ruang lingkup yang diatur dalan Peraturan Menteri ini meliputi:
1. penetapan batas Desa;
2. penegasan batas Desa;dan
3. pengesahan batas Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN