RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.penetapan batas Desa;
b.penegasan batas Desa;dan
c.pengesahan batas Desa.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa ruang lingkup yang diatur dalan Peraturan Menteri ini meliputi:
1. penetapan batas Desa;
2. penegasan batas Desa;dan
3. pengesahan batas Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :