RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

RUANG LINGKUP PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.penetapan batas Desa;
b.penegasan batas Desa;dan
c.pengesahan batas Desa.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa ruang lingkup yang diatur dalan Peraturan Menteri ini meliputi:
1. penetapan batas Desa;
2. penegasan batas Desa;dan
3. pengesahan batas Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top