ALUR PENEGASAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Penegasan batas Desa untuk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. penelitian dokumen;
b. pelacakan dan penentuan posisi batas;
c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
d. pembuatan peta batas Desa.
(2) Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
Pasal 15
(1) Penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan melalui tahapan:
b. pengumpulan dan penelitian dokumen;
c. pembuatan peta kerja;
d. pelacakan dan penentuan posisi batas;
e. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
f. pembuatan peta batas Desa.
(2) Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa penegasan batas Desa itu dilakukan melalui tahapan:
a. penelitian dokumen;
b. pelacakan dan penentuan posisi batas;
c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
d. pembuatan peta batas Desa.
2. Bahwa Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
3. Bahwa Berita Acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
4. Bahwa Penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan dan penelitian dokumen;
b. pembuatan peta kerja;
c. pelacakan dan penentuan posisi batas;
d. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
e. pembuatan peta batas Desa.
5. Bahwa setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
6. Bahwa Berita Acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN