PELAPORAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Bupati/walikota melaporkan proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan Bupati/walikota perihal proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rangka pendataan batas Desa.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa laporan tertulis dan disampaikan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Bupati/walikota melaporkan proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya kepada Gubernur.
2. Bahwa Gubernur menyampaikan laporan Bupati/walikota perihal proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
3. Bahwa pelaporan sebagaimana dimaksud sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rangka pendataan batas Desa.
4. Bahwa pelaporan sebagaimana dimaksud berupa laporan tertulis dan disampaikan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN