PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ?
(Bagian 5)
SELEKSI TAMBAHAN MENGUJI LEGALITAS DAN VALIDITAS DOKUMEN
Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini:
Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat
RedaksiJuly 27, 2023
https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/
Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui
RedaksiJuly 26, 2023
https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/
Kisruh, Proses Penetapan Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang, DPMD Merestui
RedaksiJuly 25, 2023
https://finews.co.id/2023/07/25/kisruh-proses-penetapan-bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbangdpmd-merestui/
kita dapat memaklumi, karena Kabupaten Lamongan baru pertama kali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang walaupun sebenarnya di tahun-tahun sebelumnya ada banyak desa yang seharusnya diselenggarakan Pilkades Antar Waktu, tetapi ketentuan tersebut diabaikan, desa-desa tersebut diikutkan pilkades serentak. Setidaknya kita mencatat beberapa desa di tahun 2017, 2019 dan 2021.
Sudah barang tentu desa-desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades Antar Waktu tetapi diikutkan dalam Pilkades serentak tersebut secara yuridis status Kepala Desanya sesungguhnya adalah cacat hukum. Artinya apapun yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut bila mengatasnamakan jabatannya itu tidak sah.
Di tahun 2023 ini beberapa desa akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, salah satu desa yang akan menyelenggarakan, yaitu desa Saharwotan sebagaimana diberitakan dalam 3 (tiga) tautan di atas.
Dalam tulisan Bagian 5 ini, penulis hendak menguraikan terkait seleksi tambahan untuk Calon Kades Antar Waktu yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Ketentuan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pada Pasal 47C, Ayat (4) diuraikan:
(4) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Desa;
b. tingkat pendidikan; dan/atau
c. persyaratan lain yang ditetapkan bupati/wali kota.
Sedangkan dalam Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018, pada Pasal 57B, Ayat (4) diuraikan:
(4) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan;
b. tingkat pendidikan; dan/atau
c. persyaratan lainnya;
Adapun dalam Perbup Lamongan Nomor 12 Tahun 2022, pada Pasal 72. Ayat (7) diuraikan:
(7) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. lamnya pengalaman bekerja di bidang pemerintahan;
b. tingkat pendidikan tertinggi;
c. usia tertua bakal calon;
d. lamanya berdomisili di desa setempat;
e. urutan pendaftaran sebagai bakal calon;
Dari data-data di atas terkait dengan seleksi tambahan dapat disarikan antara lain:
1. Bahwa substansi seleksi tambahan sebagaimana ketentuan di atas adalah seleksi administrasi.
2. Bahwa seleksi administrasi adalah penelitian terhadap dokumen yang menjadi syarat dan dokumen pendukung syarat bagi para calon kepala desa Antar waktu.
3. Bahwa terhadap dokumen yang menjadi syarat dan dokumen pendukung syarat bagi para calon kepala desa Antar waktu adalah diseleksi atau diuji legalitas dan validitasnya.
4. Bahwa manakala terdapat dokumen syarat yang tidak legal dan/atau tidal valid, maka calon kades tersebut harus diidiskuwalifikasi atau gugur.
5. Bahwa seleksi administrasi harus pula berpedoman pada hukum administrasi, bukan berpedoman pada petunjuk. Karena negara ini negara hukum, bukan negara petunjuk.
6. Bahwa apabila panitia abai terhadap hal-hal sebagaimana uraian di atas, maka sangat mungkin panitia dapat digugat baik berdasarkan hukum administrasi, perdata bahkan pidana.
Referensi:
permendagri_no.65_th_2017 Pilkades
PERBUP NO 12 TAHUN 2022 TTG PERUBAHAN_ATAS_PERBUP_NO_48_TAHUN_2021_TENTANG PILKADES
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur Pusbimtek Palira
Ketum DPP LKDN