SASARAN STUNTING
(Perpres nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting)
Ditulis : LODE, S. Si*
Peraturan Presiden yang disebutkan diatas, menyebutkan bahwa Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
1. Remaja Putri
Tubuh yang pendek dan kurus pada remaja putri yang menetap sampai dewasa akan menyebabkan peningkatan risiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah atau persalinan dengan operasi caesar. Selain itu, remaja yang kurus merupakan cerminan gangguan fungsional tubuh sehingga dapat menyebabkan massa otot berkurang, kapasitas kerja rendah, hingga gangguan menstruasi.
Anemia yang terus berlanjut sampai seorang perempuan hamil akan meningkatkan risiko bayi lahir dengan berat badan lahir rendah, bayi prematur, atau beresiko tinggi tumbuh menjadi individu yang stunting.
2. Calon Pengantin
Pasangan calon pengantin (catin) haruslah memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik. Oleh karena itu, menentukan kapan akan punya anak, jumlah anak dan jarak kelahirannya adalah hak dan tanggung jawab dari setiap catin. Selain itu, catin wajib memahami soal pola asuh yang tepat untuk mencegah lahirnya anak stunting.
Catin wanita merupakan seorang calon seorang ibu, mempunyai keinginan ketika hamil sehat sehingga dapat melahirkan anak yang sehat serta bebas stunting. Oleh karena itu, kamu jangan lupa untuk cek kesehatan sekaligus memeriksa status gizi di Puskesmas terdekat, supaya bisa melahirkan generasi bebas stunting.
Catin perlu sekali mengetahui status gizi dan cara merawat bayi dengan benar untuk menghindari risiko bayi stunting.
Status gizi yang buruk pada catin wanita merupakan salah satu penyebab stunting yang perlu di ketahui sejak dini.
3. Ibu Hamil
Ada banyak faktor yang menyebabkan stunting. Untuk ibu dan calon ibu, faktor ini meliputi kondisi kesehatan ibu, tinggi badan ibu yang pendek, jarak kehamilan terlalu dekat, ibu yang masih remaja, anemia dan malnutrisi. Mencegah stunting pada ibu hamil bisa dilakukan dengan intervensi gizi spesifik
Faktor utama meningkatnya kebutuhan gizi saat hamil karena adanya peningkatan kebutuhan energi. Ini meliputi, untuk menunjang metabolisme ibu dan janin, pertumbuhan janin, pertumbuhan plasenta ibu, simpanan energi untuk pembentukan ASI.
Selain itu, tumbuh kembang janin sangat dipengaruhi oleh asupan dan cadangan nutrisi ibu. Otak dan jantung sudah mulai terbentuk saat usia janin 3 minggu sehingga diperlukan peningkatan kebutuhan energi.
Selain pada masa kehamilan, masa menyusui juga menjadi waktu yang krusial untuk mencegah stunting.
4. Anak Usia 0 – 59 bulan
Setelah Si Kecil lahir, 1.000 hari pertama kehidupan (0–2 tahun) adalah waktu yang sangat krusial untuk pertumbuhan dan perkembangannya. Pada masa ini, bayi membutuhkan ASI eksklusif selama 6 bulan dan tambahan makanan pendamping ASI (MPASI) yang berkualitas setelahnya. Oleh karena itu, ibu harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai gizi anak.
Faktor lainnya yang juga dapat memicu stunting adalah jika anak terlahir dengan kondisi sindrom alkohol janin (fetus alcohol syndrome). Kondisi ini bisa terjadi ketika ibu tidak mengetahui bahwa mengonsumsi alkohol saat hamil bisa membahayakan kesehatan buah hati.
Penyakit infeksi berulang yang dialami sejak bayi menyebabkan tubuh anak selalu membutuhkan energi lebih untuk melawan penyakit. Jika kebutuhan ini tidak diimbangi dengan asupan yang cukup, anak pun akan mengalami kekurangan gizi dan akhirnya berujung dengan stunting.
5. Keluarga Berisiko Stunting
Keluarga Berisiko Stunting adalah Keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat)-59 (limapuluh sembilan) bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk,dan air minum tidak layak.
Pendampingan keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertujuan untuk meningkatkan akses informasidan pelayanan melalui:
a. penyuluhan;
b. fasilitasi pelayanan rujukan; dan
c. fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.
Layanan yang Harus Diterima
Seperti yang dijelaskan diatas, lalu layanan yang harus diterima pada 5 Sasaran Stunting, meliputi:
1. Remaja Putri, meliputi: Pemeriksaan status anemia (Hb) dan Mendapat Tablet Tambah Darah
2. Calon Pengantin, meliputi: Calon ibu menerima Tablet Tambah Darah (TTD), Periksa Kesehatan pra-nikah (menerima TTD/Vaksin), dan Mengkuti bimbingan/Kursus/konseling persiapan perkawinan.
3. Ibu Hamil dan Nifas, meliputi: Periksa kehamilan Trimester 1 ( Minimal 2 kali) Trimester 2 (Minimal 1
Kali) Dan Trimester 3 (Minimal 3 Kali) dan nifas 3 kali, Kepeserta Keluarga Berencana (KB) paska persalinan, Mengkonsumsi TTD (minimal 90 butir), dan Ibu hamil dengan kekurangan gizi (KEK) mendapatkan tambahan asupan gizi.
4. Balita, meliputi:
Pemantauan Tumbuh Kembang (datang ke posyandu/layanan Kesehatan lainnya), Mengikuti kegiatan BKB/PAUD, Anak gizi kurang/buruk/stunting mendapatkan tambahan asupan gizi dan konseling gizi, Anak Mendapat imunisasi dasar lengkap.
5. Keluarga Berisiko Stunting, meliputi:
a. Kepemilikan kartu keluarga Akses air bersih/minum
b. Akses Jamban sehat
c. Keluarga memiliki kepesertaan jaminan kesehatan
d. Keluarga rentan (sosial/ekonomi/difabel) terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial (PKH/BLT-DD/
e. Program sejenis) Keluarga memiliki akses sanitasi/pembuangan limbah layak
f. Keluarga beresiko stunting mendapat pendampingan oleh TPK
g. Keluarga beresiko Stunting menjadi peserta kegiatan ketahanan pangan keluarga/pemanfaatan lahan pekarangan untuk peningkatan asupan gizi.
Semoga bermanfaat.
*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.