ALUR PENETAPAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 10
Penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a melalui tahapan:
a. pengumpulan dan penelitian dokumen;
b. pemilihan peta dasar; dan
c. pembuatan garis batas di atas peta.
Pasal 11
(1) Pengumpulan dan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. pengumpulan dokumen batas; dan
b. penelitian dokumen.
(2) Pengumpulan dokumen batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa pengumpulan:
a. dokumen yuridis pembentukan Desa;
b. dokumen historis; dan
c. dokumen terkait lainnya.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.
Pasal 12
(1) Pemilihan peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi.
(2) Pembuatan garis batas di atas peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.
(3) Delineasi garis batas secara kartometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pembuatan peta kerja;
b. penarikan garis batas Desa di atas peta;
c. penentuan titik kartometris;
d. penyajian peta penetapan batas Desa; dan
(4) Peta penetapan batas Desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/kota.
Pasal 13
(1) Setiap tahapan penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa penetapan batas Desa itu melalui tahapan:
a. pengumpulan dan penelitian dokumen;
b. pemilihan peta dasar; dan
c. pembuatan garis batas di atas peta.
2. Bahwa pengumpulan dan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pengumpulan dokumen batas; dan
b. penelitian dokumen.
3. Bahwa pengumpulan dokumen batas tersebut, berupa pengumpulan:
a. dokumen yuridis pembentukan Desa;
b. dokumen historis; dan
c. dokumen terkait lainnya.
4. Bahwa penelitian dokumen sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.
5. Bahwa pemilihan peta dasar sebagaimana dimaksud adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi.
6. Pembuatan garis batas di atas peta sebagaimana dimaksud dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.
7. Bahwa delineasi garis batas secara kartometrik sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui tahapan:
a. pembuatan peta kerja;
b. penarikan garis batas Desa di atas peta;
c. penentuan titik kartometris;
d. penyajian peta penetapan batas Desa; dan
8. bahwa peta penetapan batas Desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/kota.
9. Bahwa setiap tahapan penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
10. Bahwa Berita Acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
11. Bahwa Berita Acara tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN