ALUR PENGESAHAN BATAS DESA

ALUR PENGESAHAN BATAS DESA

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10.
(2) Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa.
(3) Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pasal 17
(1) Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Bupati/walikota menetapkan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa.
(3) Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa.
2. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa.
3. Bahwa pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas Desa.
5. Bahwa Bupati/walikota menetapkan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa.
6. Bahwa pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top