ALUR PENGESAHAN BATAS DESA
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10.
(2) Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa.
(3) Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 17
(1) Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Bupati/walikota menetapkan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa.
(3) Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa.
2. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa.
3. Bahwa pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Bahwa Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas Desa.
5. Bahwa Bupati/walikota menetapkan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa.
6. Bahwa pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN