Alur Regulasi Pembentukan Dana Cadangan
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014, untuk pembentukan dana cadangan itu alur regulasinya sebagai berikut:
1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa
2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa
3. Membuat Peraturan Desa Tentang Pembentukan Dana Cadangan Desa Untuk …………………..
4. Menganggarkan dalam APBDes.
Catatan:
1. Bahwa pembentukan dana cadangan itu untuk digunakan membiayai kegiatan anggaran tahun berikutnya.
2. Bahwa dengan sistem pembentukan dana cadangan tersebut, diharapkan jangan sampai terjadi ada kegiatan anggaran dengan dana talangan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN