Alur Regulasi Sewa Inventaris Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016, untuk membuat perjanjian atau melakukan sewa atas inventaris desa itu alur regulasinya sebagai berikut:
1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa
2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa
3. Membuat Peraturan Desa Tentang Aset Desa
4. Kades menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Peengelolaan Aset Desa
5. Sekretaris Desa sebagai Pejabat Pengelola Aset Desa dengan dibantu Kaur Tata Usaha dan Umum sebagai registrator Aset Desa.
Sewa inventaris desa itu hanya untuk keperluan satu kegiatan saja, tentunya dengan jangka waktu yang pendek, maka harus diatur dengan prosedur sewa, yaitu baik personal maupun korporasi dengan naskah perjanjian sewa dibuat antara Pejabat Pengelola Aset Desa dengan personal maupun korporasi atau penyewa.
Sedangkan naska perjanjian sewa tersebut sekurang-kurangnya mengatur tentang:
1. Obyek yang sewa.
2. Jangka waktu sewa.
3. Pemanfaatan obyek sewa.
4. Harga sewa obyek (mengacu pagu APBDes).
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN