Alur Regulasi Sewa tanah Milik Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016, untuk membuat perjanjian atau melakukan sewa atas tanah milik desa itu alur regulasinya sebagai berikut:
1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa
2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa
3. Membuat Peraturan Desa Tentang Aset Desa
4. Kades menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Peengelolaan Aset Desa
5. Sekretaris Desa sebagai Pejabat Pengelola Aset Desa dengan dibantu Kaur Tata Usaha dan Umum sebagai registrator Aset Desa.
Apabila sewanya untuk jangka waktu yang panjang (maksimal 15 Tahun) maka harus diatur dengan prosedur sebagaimana Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga, yaitu baik personal maupun korporasi naskah kerjasamanya dibuat antara Delegasi Desa dengan personal maupun korporasi tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Perjanjian atau Notaris.
Sedangkan sewa jangka waktu pendek (maksimal 3 tahun) harus dilakukan dalam lelang terbuka yang mekanismenya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tentang Lelang Sewa Aset Desa Tahun ….
Sekurang-kurangnya Keputusan Kepala Desa Tentang Lelang Sewa Aset Desa tersebut mengatur tentang:
1. Obyek yang dilelang sewa.
2. Jangka waktu sewa.
3. Harga dasar obyek yang dilelang sewa (mengacu pagu APBDes).
4. Waktu pelaksanaan lelang sewa.
5. Tempat pelaksanaan lelang sewa.
6. Yang berhak ikut lelang sewa (harus penduduk desa setempat).
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Jika yang akan menyewa adalah pihak dari luar desa, bagaimana aturan nya pak?
Terimakasih