ANGGOTA BPD BERHENTI

ANGGOTA BPD BERHENTI
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 19
(1) Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
e. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. tidak melaksanakan kewajiban;
e. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
i. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
j. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa ada 3 penyebab anggota BPD berhenti, yaitu:
a. Karena meninggal dunia;
b. Karena mengundurkan diri;
c. Karena diberhentikan
2. Bahwa keanggotan BPD itu dapat diberhentikan apabila:
a. berakhir masa keanggotaan; artinya telah 6 tahun atau 1 periode.
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; artinya merujuk pada pasal yang mengatur tentan syarat keanggotaan BPD.
d. tidak melaksanakan kewajiban; artinya merujuk pada pasal yang mengatur tentang kewajiban bagi anggota BPD.
e. melanggar larangan sebagai anggota BPD; artinya merujuk pada pasal yang mengatur tentang larangan bagi anggota BPD
f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD; artinya merujuk pada pasal yang mengatur tentang sumpah/janji anggota BPD. Sedangkan etik harus merujuk pada Peraturan BPD tentang Tata Tertib.
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
i. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
j. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :