ANGGOTA BPD DALAM PEMERINTAHAN DESA
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 5
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
(4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa keanggotaan BPD itu merupakan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
2. Bahwa keanggotaan BPD itu pengisiannya dilakukan secara demokratis bisa melalui proses pemilihan langsung atau melalui musyawarah perwakilan.
3. Bahwa keanggotaan BPD itu jumlahnya antara 5 hingga 9 orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Artinya insentif untuk BPD itu sumber anggaran pokoknya adalah dari PADes.
4. Bahwa alternatif wililayah untuk pemilihan anggota BPD itu bisa berdasarkan dusun, RW dan/atau RT.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN