ANTARA PLD DAN KPMD

ANTARA PLD DAN KPMD

Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 18 Tahun 2019, Fungsi, Wilayah Kerja, Dan Tugas PLD dan KPMD diuraikan sebagai berikut:

BAB IV
Bagian Kesatu
Tenaga Pendamping Profesional

Pasal 17

(1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
a. pendamping lokal Desa;
b. pendamping Desa;
c. pendamping teknis; dan
d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
(2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. fasilitasi;
b. edukasi;
c. mediasi; dan
d. advokasi.

Pasal 18

(1) Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a berada di Desa.
(2) Pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.

Bagian Kedua
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 23

(1) Wilayah kerja KPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berada di Desa.
(2) KPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat Desa setempat.
(3) KPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan melalui keputusan kepala Desa.
(4) KPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi membantu Desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.
(5) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPMD bertugas:
a. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya;
b. membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam Musyawarah Desa;
c. membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif;
d. mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat; dan
e. membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan:

Tentang PLD
1. Bahwa PLD itu harus profesional dalam menjalankan fungsi fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi.
2. Bahwa PLD itu harus berada di Desa.
3. Bahwa PLD itu bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.

Tentang KPMD
1. Bahwa KPMD itu berada di Desa.
2. Bahwa KPMD itu berasal dari unsur masyarakat Desa setempat.
3. Bahwa KPMD itu dipilih dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan melalui keputusan kepala Desa.
4. Bahwa KPMD itu berfungsi membantu Desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.
5. Bahwa KPMD itu bertugas sebagaimana diuraikan pada pasal 23 ayat (5).

Uraian simpul di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya fungsi dan tugas yang dominan dalam pemberdayaan masyarakat itu ada pada KPMD. Namun sayangnya KPMD sampai saat ini di sebagian besar desa belum atau tidak berdaya.malah ada yang belum melakukan pemilihan KPMD.

Adapun terkait PLD, fungsi fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi. Terhadap Pemerintahan Desa dan tugas pendampingan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa di sebagian besar desa juga belum maksimal, bahkan ada yang beralih fungsi dan beralih tugas.

Sekarang bagaimana dengan PLD dan KPMD desa anda ?

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :