Arti Penggelapan

ARTI PENGGELAPAN

Penggelapan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan sebagai perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji tanpa perilaku yang baik.
Lamintang dan Djisman Samosir mengatakan akan lebih tepat jika istilah penggelapan diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kepercayaan”.
Van Haeringen, seperti yang di kutip Lamintang dan Djisman Samosir memberi arti pada istilah “verduistering” atau “penggelapan” itu sebagai “geheel donker maken” ataupun sebagai “uitstralinc van licht beletten” yang artinya “membuat segalanya menjadi gelap” atau “menghalangi memancarnya sinar”.
Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan, yaitu:

1. Unsur subyektif, unsur ini berupa kesengajaan pelaku, untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal Undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”.

2. Unsur oyektif, yang terdiri atas :

a. Unsur barang siapa.
Unsur barang siapa diatas menunjukkan orang, apabila orang tersebut memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan, maka ia disebut pelaku atau “dader” dari tindak pidana yang bersangkutan.

b. Unsur menguasai secara melawan hukum.
Unsur menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki), maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda, seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.

c. Unsur suatu benda.
Suatu benda ialah benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut “benda bergerak”.

d. Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain. Sebagaimana keterangan Simons, “penggelapan atas benda yang sebagian merupakan kepunyaan orang lain itu dapat saja terjadi”. Barang siapa atas biaya bersama telah melakukan suatu usaha bersama dengan orang lain, ia tidak boleh menguasai uang milik bersama itu untuk keperluan sendiri.

e. Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.
Benda yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan, harus ada hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda.

Jenis-jenis Penggelapan

Buku II KUHP mengatur tentang kejahatan, diantaranya adalah penggelapan. Penggelapan terdiri dari 6 pasal (372-377), yaitu :

1. Penggelapan dalam bentuk pokok, pasal 372.

2. Penggelapan ringan, pasal 373.

3. Penggelapan yang diperberat, pasal 374 dan pasal 375.

4. Penggelapan dalam kalangan keluarga, pasal 376.

5. Penggelapan pasal 377.

Selain jenis-jenis penggelapan di atas, masih ada tindak pidana lain mengenai penggelapan, yaitu Pasal 415 dan 417 yang mana tindak pidana dalam pasal tersebut merupakan kejahatan jabatan, yang kini ditarik ke dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Jenis Penggelapan tersebut tidak diatur di dalam bab XXIV KUHP, melainkan diatur secara tersendiri dalam bab XXVIII yang mengatur mengenai kejahatan jabatan. Berikut adalah penjelasan jenis-jenis penggelapan yang tertuang dalam Bab XXIV Buku II KUHP, yaitu;

a. Pasal 372 KUHP

Penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP merupakan tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok, yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Menurut Lamintang, sudah beradanya suatu benda dalam penguasaan pelaku secara melawan hukum, merupakan ciri utama dari tindak pidana penggelapan dalam pasal 372 KUHP. Hal tersebut yang membedakan tindak pidana penggelapan dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP, yakni karena dalam tindak pidana pencurian itu, pada saat pelaku melakukan perbuatan “mengambil”, benda yang di ambil itu harus masih berada dalam penguasaan pemiliknya.

b. Pasal 373 KUHP

Tindak pidana ringan ialah tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 373, yang berbunyi:

“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Tindak pidana penggelapan pada pasal 373 KUHP diatas, didalam doktrin juga disebut sebagai (gepriviligeerde verduistering), yakni tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang meringankan. Unsur-unsur yang meringankan tersebut ialah, karena yang menjadi objek tindak pidana penggelapan adalah benda bukan ternak dan nilainya tidak lebih dari Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah).

c. Pasal 374 KUHP

Penggelapan diperberat pertama, ialah penggelapan dalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi :

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap benda, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena suatu pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam pidana paling lama lima tahun”.

Rumusan di atas terdapat unsur-unsur yang memberatkan. Unsur tersebut yaitu : pertama, karena adanya hubungan kerja. Kedua, karena pencariannya. Ketiga, karena mendapatkan upah. Beradanya benda ditangan seseorang yang disebabkan oleh ketiga hal tersebut, adalah hubungan yang sedemikian rupa antara orang yang menguasai benda dengan benda tersebut.
Penggelapan diperberat kedua, ialah dalam pasal 375 KUHP yang berbunyi :

“Penggelapan yang dilakukan oleh mereka atas benda yang karena terpaksa telah dititipkan kepada mereka atau oleh wali, curatur. Kuasa untuk mengurus harta benda orang lain, pelaksana dari suatu wasiat, pengurus dari badan-badan amal atau yayasan-yayasan atas benda yang karena kedudukan mereka telah menguasai benda tersebut, di hukum dengan pidana selama enam tahun”.

Rumusan penggelapan pemberatan dalam pasal 375 KUHP di atas, terdiri dari unsur-unsur khusus yang sifatnya memberatkan, yakni beradanya benda objek penggelapan di dalam kekuasaan petindak disebabkan karena, seorang kepada siapa benda itu karena terpaksa telah dititipkan, seorang wali, seorang pengampu, seorang pelaksana dari sebuah wasiat dan seorang pengurus dari lembaga badan amal atas yayasan.

d. Pasal 376 KUHP

Tindak pidana penggelapan dalam keluarga, oleh pembentuk Undang-undang telah diatur dalam pasal 376 KUHP, yang berbunyi :

“Ketentuan yang diatur dalam pasal 376 KUHP itu, berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diatur dalam bab ini”.

Kejahatan terhadap harta benda, pencurian, pengancaman, pemerasan, penggelapan, penipuan apabila dilakukan dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi:

Tidak dapat dilakukan penuntutan baik terhadap petindaknya maupun terhadap pelaku pembantunya (pasal 367 ayat 1).

Tindak pidana aduan, tanpa ada pengaduan baik terhadap petindaknya maupun pelaku pembantunya tidak dapat dilakukan penuntutan (pasal 367 ayat 2).

Lamintang memberikan arti delik aduan sebagai, yaitu dimana adanya suatu pengaduan, merupakan syarat untuk melakukan penuntutan terhadap orang, yang namanya telah disebutkan oleh pengadu didalam pengaduannya. Didalam pengaduan, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang-orang yang dimaksud dalam pasal 367 ayat (2) KUHP, disamping menyebutkan peristiwa tindak pidana, pengadu harus menyebutkan nama orang atau orang-orang yang diduga telah merugikan dirinya.

e. Penggelapan pasal 377

Pada waktu pemidanaan karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374 dan 375 diatas, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hakhak tersebut sesuai pasal 35 KUHP No.1-4.

Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan mata pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk pencarian itu.

Sumber: https://www.dictio.id

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penyunting adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :