Azas Keberagaman Dalam Pengaturan Desa

Azas Keberagaman Dalam Pengaturan Desa

Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 3 diuraikan tentang asas Keberagaman yang diuraikan sebagai berikut:

Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

Keberagaman ini timbul karena banyak perbedaan seperti suku bangsa, ras, agama, keyakinan, ideologi politik, sosial budaya, ekonomi dan lainnya.

Adapun jenis keberagaman masyarakat desa di Indonesia secara umum terbagi dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Keberagaman wilayah dan lingkungan
Setiap wilayah memiliki ciri-ciri tersendiri yang berpengaruh langsung terhadap kondisi lingkungan termasuk flora dan fauna. Kondisi letak desa dan geografis secara tidak langsung juga membentuk keberagaman warga desa atau penduduk yang mendiaminya dengan berbagai aspek kehidupannya. Keberagaman desa dan lingkungannya ini memiliki keindahan yang luar biasa sehingga banyak desa wilayah di Indonesia yang menjadi obyek wisata. Setiap desa mempunyai keunggulan masing-masing seperti keindahan pesisir pantai, terumbu karang, biota laut, persawahan, hutan, perkebunan, pegunungan, padang rumput, hingga daerah industri.

2. Keberagaman suku bangsa dan budaya
Suku bangsa atau kelompok etnik adalah kesatuan hidup manusia yang mempunyai sistem interaksi, sistem norma yang mengatur interaksi tersebut, ada kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggota, serta memiliki sistem kepemimpinan tersendiri, suku bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran dan identitas tersebut. Kesadaran dan identitas biasanya dikuatkan oleh kesatuan bahasa. Ciri-ciri mendasar yang membedakan suku bangsa satu dengan yang lain yakni bahasa daerah, adat istiadat, sistem kekerabatan, kesenian daerah dan tempat asal. Identitas atau ciri khas suku bangsa atau kelompok etnik dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu: Tipe fisik seperti bentuk fisik, warna kulit, rambut dan sebagainya.

Seiring dengan perkembangan masyarakat di Indonesia, desa-desa sudah banyak yang dihuni oleh berbagai suku, dan tentunya juga dengan berbagai budayanya. Oleh sebab itu dibutuhkan kemampuan untuk mengelolanya.

Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)

3. Keberagaman agama
Keberagaman agama Agama adalah sistem keyakinan kepada Tuhan. Kebebasan beragama dijamin oleh UUD 1945. Agama yang diakui secara sah di Indonesia adalah: Islam Kristen Katolik Hindu Buddha Konghucu Agama-agama tersebut disebarkan oleh bangsa lain dan pegagang asing yang datang ke wilayah Indonesia. Keberagaman agama di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang relijius. Semua agama meyakini akan keberadaan dan kekuasaan Tuhan. Akan tetapi sistem keyakinan dan ibadah antara satu agama dengan agama yang lain berbeda. Menganut agama merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Maka dari itu, perlu dikembangkan toleransi umat beragama yang meliputi: Toleransi antar umat beragama yang berbeda (toleransi eksternal) Toleransi antar umat beragama yang sama (toleransi internal) Toleransi umat beragama dengan pemerintah

4. Keberagaman ras
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyebutkan bahwa ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Setiap manusia memiliki perbedaan ciri-ciri fisik seperti warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk muka, ukuran badan, bentuk badan, bentuk dan warna mata serta ciri fisik yang lainnya. Secara umum, ras manusia dapat dikelompokkan menjadi lima macam yaitu : Negroid, yang berkulit hitam dan rambut keriting. Mongoloid, yang berkulit kuning langsat, rambut kaku dan bermata sipit. Kaukasoid, berkulit putih, mata biru dan rambut pirang. Australoid, yang berkulit hitam (sawo matang); serta Khoisan (Afrika Selatan).

Keberagaman ras penduduk di Indonesia, setidaknya dapat dikelompokkan menjadi: Ras Malayan-Mongoloid di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi. Ras Melanesoid di Papua, Maluu dan Nusa Tenggara Timur. Ras Asiatic Mongoloid seperti orang Tionghoa, Jepang dan Korea yang tersebar di seluruh Indonesia. Ras Kaukasoid yaitu orang India, Timur Tengah, Australia, Eropa dan Amerika.

Kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman ras berpotensi menimbulkan konflik. Konflik tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat tapi juga bangsa Indonesia secara keseluruhan. Maka setiap warga negara Indonesia diminta menjunjung tinggi rasa persaudaraan, kekerabatan dan persahabatan sehingga terwujud perdamaian. Kondisi ini sesuai sila kedua Pancasila yang berbunyi yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Artinya bangsa Indonesia menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa membeda-bedakan ras.

Paket Bimtek >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)

5. Keberagaman golongan
Beberapa faktor yang digunakan untuk menggolongkan keberagaman adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan administrasi kependudukan, digunakan pembagian tiga golongan, yaitu
1) Golongan suku bangsa asli yang berasal dari daerah di Indonesia.
2) Golongan keturunan asing yang berasal dari daerah asal di luar Indonesia, dan golongan masyarakat terasing.
3) Golongan terasing adalah kelompok asli dari daerah di Indonesia, namun dengan budaya yang sederhana dan biasanya masih tinggal di daerah terisolasi.
b. Berdasarkan usia penduduk, dikenal golongan usia anak-anak, usia produktif, dan usia tua (tidak produktif).
c. Berdasarkan ekonomi, ada golongan ekonomi lemah (miskin), ekonomi menengah, dan ekonomi kuat (kaya). Ada juga yang menggunakan istilah prasejahtera, sejahtera 1 dan sejahtera 2.
d. Baerdasarkan pendidikan, ada kelompok penduduk yang berpendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan perguruan tinggi.
e. Berdasarkan politik, ada golongan berdasarkan partai atau afiliasi politik.
f. Berdasarkan mata pencaharian atau profesi ada golongan nelayan, petani, pedagang, wiraswasta, PNS, TNI, Polri, politisi, guru, dokter, dan sebagainya.

Selain keberagaman di atas, ada juga penggolongan sosial yang berkembang di masyarakat. Salah satunya tercermin dalam berbagai organisasi sosial. Meski terdapat beragam penggolongan, namun berbagai organisasi tersebut mempunyai landasan ideologi yang sama yaitu Pancasila. Artinya semua golongan sosial berada dalam Bhinneka Tunggal Ika.

6. Keberagaman jenis kelamin dan gender
Gender merupakan sifat dan perilaku yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial dan kultural. Sedangkan jenis kelamin merupakan kodrat Tuhan. Gender adalah konsep kultural, berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perlaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Gender lebih menitik beratkan pada peran sosial. Contohnya dahulu wanita harus mengurus rumah tangga dan tidak boleh bekerja. Sedangkan jenis kelamin adalah perbedaan antara perempuan dan laki-laki secara biologis sejak seseorang lahir. Keberagaman gender menimbulkan peran yang beragam. Peran gender dapat dibedakan menjadi peran reproduktif, produktif dan kemasyarakatan.

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :