Azas Kekeluargaan Dalam Pengaturan Desa
Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 6 diuraikan tentang asas Kekeluargaan yang diuraikan sebagai berikut:
Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa;
Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)
Asas kekeluargaan dapat dipahami sebagai suatu brother hood. dalam konteks moralitas agama disebut sebagai ukhuwah. Kolektivisme (Communitarianism) adalah masyarakat (Society) dengan paham kekeluargaan (brother hood-yang bukan kinship) ditempatkan pada kedudukan utama. Individu-individu berada di bawah lindungan masyarakat sebagai mahluk sosial (homo-socius) yang tunduk pada kaidah-kaidah sosial berdasarkan suatu konsensus (Gesamt-Akt). Pola perilaku individu merupakan suatu ketentuan sosial berdasarkan kaidah sosial, dari sinilah, maka individual privacy merupakan a societal license, bahwa paham filsafat dasar Negara Indonesia adalah kolektivisme/ komunitarianisme, bukan individualisme.
Disinilah bagi masyarakat desa harus memiliki kebiasaan sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN