Azas Kekeluargaan Dalam Pengaturan Desa

Azas Kekeluargaan Dalam Pengaturan Desa

Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 6 diuraikan tentang asas Kekeluargaan yang diuraikan sebagai berikut:

Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa;

Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)

Asas kekeluargaan dapat dipahami sebagai suatu brother hood. dalam konteks moralitas agama disebut sebagai ukhuwah. Kolektivisme (Communitarianism) adalah masyarakat (Society) dengan paham kekeluargaan (brother hood-yang bukan kinship) ditempatkan pada kedudukan utama. Individu-individu berada di bawah lindungan masyarakat sebagai mahluk sosial (homo-socius) yang tunduk pada kaidah-kaidah sosial berdasarkan suatu konsensus (Gesamt-Akt). Pola perilaku individu merupakan suatu ketentuan sosial berdasarkan kaidah sosial, dari sinilah, maka individual privacy merupakan a societal license, bahwa paham filsafat dasar Negara Indonesia adalah kolektivisme/ komunitarianisme, bukan individualisme.

Disinilah bagi masyarakat desa harus memiliki kebiasaan sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa.

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :