AZAS PENGELOLAAN ASET DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016)
Diskripsi
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 3
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa asas fungsional itu artinya dalam pengelolaan aset desa berdasarkan kewenangan jabatannya dalam mengelola aset desa.
2. Bahwa azas kepastian hukum itu artinya hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar pengelola aset desa tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan
3. Bahwa azas transparansi dan keterbukaan itu artinya keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan pengelolaan aset desa, dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting.
4. Bahwa azas efisiensi itu artinya dalam pengelolaan aset desa harus memaksimalkan sumber daya baik manusia dan/atau alam untuk hasil memperoleh hasil yang besar.
5. Bahwa azas akuntabilitas itu artinya pengelolaan aset desa harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara etik maupun secara administrasi kepada publik.
6. Bahwa azas kepastian nilai itu artinya memiliki kepastian nilai nominal terhadap aset desa yang dikelola.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN