Azas Subsidiaritas Dalam Pengaturan Desa
Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 2 diuraikan tentang asas Subsidiaritas yang diuraikan sebagai berikut:
Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa;
Asas Subsidiaritas sebagai penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa. Inti gagasan asas Subsidiaritas selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 19 huruf b UU Desa.
Pemaknaan dari Asas Subsidiaritas adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan tentang kepentingan masyarakat setempat kepada Desa. Urusan lokal atau kepentingan masyarakat setempat yang berskala lokal ditangani oleh Desa sebagai organisasi lokal yang paling dekat dengan masyarakat.
2. Negara menetapkan kewenangan lokal berskala Desa menjadi kewenangan Desa melalui UU Desa. Penetapan kewenangan lokal berskala Desa berarti terdapat peraturan perundang-undangan yang secara langsung memberi batas-batas yang jelas tentang kewenangan lokal berskala lokal, tanpa melalui mekanisme delegasi maupun pelimpahan urusan/wewenang dari kabupaten/kota.
3. Pemerintah melakukan dukungan dan fasilitasi terhadap Desa dalam mengembangkan prakarsa untuk menyusun dan menetapkan kewenangan lokal berskala Desa. Misalnya, Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa yang disusun dengan melibatkan prakarsa pemerintahan dan masyarakat Desa.
Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)
Pelaksanaan kewenangan lokal membawa konsekuensi terhadap masuknya program-program Pemerintah ke ranah desa. Pasal 20 UU Desa menegaskan, bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan b UU Desa) diatur dan diurus oleh Desa. Pasal ini terkait dengan Pasal 81 ayat (4 dan 5):
“Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa” dan “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”.
Rangkaian pasal itu menegaskan bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa. karena selama ini hampir setiap kementerian sektoral memiliki proyek masuk desa yang membawa perencanaan, birokrasi, pendekatan, bantuan dan membangun kelembagaan lokal di ranah desa. Ada desa mandiri energi (ESDM), pengembangan usaha agribisnis perdesaan (pertanian), desa siaga (kesehatan) dan yang lainnya. Dengan UU Desa ini, semua program tersebut adalah kewenangan lokal berskala desa yang dimandatkan oleh UU Desa untuk diatur dan diurus oleh desa.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN