BADAN USAHA MILIK DESA BERDASARKAN UU 3/2024
Oleh: Nur Rozuqi*
Pasal 87A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan pasal penting yang memperkuat posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai instrumen ekonomi desa yang profesional, terbuka terhadap kemitraan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pasal ini menegaskan bahwa BUM Desa bukan hanya alat administratif, tetapi entitas bisnis yang harus dikelola secara modern dan kolaboratif. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstual dari setiap ayat:
A. Ayat (1): Pengelolaan Profesional untuk Kesejahteraan
Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Makna dan Implikasi:
1. Profesional berarti:
a. Dikelola dengan prinsip bisnis: efisiensi, transparansi, akuntabilitas.
b. Memiliki struktur organisasi yang jelas: direksi, pengawas, unit usaha.
c. Menggunakan sistem keuangan dan pelaporan yang tertib.
2. Tujuan utama bukan sekadar laba, tetapi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa:
a. Menyerap tenaga kerja lokal.
b. Menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan warga.
c. Menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Praktik Baik:
BUM Desa harus memiliki rencana bisnis, SOP, dan laporan keuangan yang diaudit secara berkala.
B. Ayat (2): Kemitraan dengan Berbagai Badan Usaha
BUM Desa dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, swasta, dan/atau koperasi.
Makna dan Implikasi:
1. BUM Desa tidak eksklusif, tetapi terbuka untuk menjalin kemitraan strategis.
2. Bentuk kerja sama bisa berupa:
a. Joint venture (usaha patungan).
b. Subkontrak atau distribusi produk.
c. Aliansi teknologi dan pelatihan.
d. Kemitraan pemasaran dan logistik.
Praktik Baik:
BUM Desa bisa bermitra dengan BUMN untuk pengadaan pupuk, dengan swasta untuk pengolahan hasil pertanian, atau dengan koperasi untuk distribusi barang kebutuhan pokok.
C. Ayat (3): Tujuan Kemitraan: Demokrasi Ekonomi dan Efisiensi Nasional
Kemitraan dilakukan untuk membentuk hubungan saling menguntungkan dan saling menguatkan demi demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
Makna dan Implikasi:
1. Demokrasi ekonomi: masyarakat desa ikut memiliki dan mengelola aset ekonomi, bukan hanya menjadi konsumen atau pekerja.
2. Efisiensi nasional: BUM Desa menjadi bagian dari rantai pasok nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan memperkuat ekonomi lokal.
3. Daya saing tinggi: BUM Desa harus mampu bersaing secara kualitas, harga, dan inovasi di pasar terbuka.
Praktik Baik:
Kemitraan harus berbasis kesetaraan, bukan subordinasi. Desa harus memiliki posisi tawar dan perlindungan hukum dalam setiap kerja sama.
D. Ayat (4): Pengaturan Teknis dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUM Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Makna dan Implikasi:
Peraturan Pemerintah akan mengatur:
1. Bentuk dan mekanisme kerja sama.
2. Persyaratan legal dan administratif.
3. Perlindungan aset desa.
4. Mekanisme pembagian keuntungan.
5. Penyelesaian sengketa dan pengawasan.
Praktik Baik:
Desa harus menunggu dan mempelajari Peraturan Pemerintah ini sebagai pedoman hukum dalam menjalin kemitraan agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.
E. Saran Implementasi dan Penguatan Kapasitas BUM Desa
1. Susun profil usaha dan rencana bisnis BUM Desa yang realistis dan berbasis potensi lokal.
2. Latih pengelola BUM Desa dalam manajemen usaha, negosiasi kemitraan, dan hukum bisnis.
3. Dorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi BUM Desa.
4. Kembangkan format kerja sama standar yang melindungi kepentingan desa dan menjamin keberlanjutan usaha.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

