Bahan Baku Rencana Kerja Pemerintah Desa

Bahan Baku Rencana Kerja Pemerintah Desa

Mencermati pelaksanaan UU Desa sampai saat ini kita setidaknya dapat memperoleh gambaran bahwa masih banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh desa terkait dengan tatakelola di desa. Salah satu permasalahan tersebut adalah lemahnya kualitas proses dan hasil perencanaan desa. Hal ini ditunjukkan oleh fenomena:
1. Waktu perencanaan yang selalu lambat dari jadwal yang telah diatur melalui regulasi pemerintah;
2. Mekanisme perencanaan yang belum bertautan dengan agenda prioritas pemerintah daerah,
3. Output perencanaan desa belum mampu secara sensitive mengakomodasikan kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan di perdesaan.

Dimensi lain dari lemahnya proses perencanaan desa adalah:
1. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang perencanaan pembangunan desa.
2. Proses penyusunan RKPDes masih didominasi oleh perangkat desa dan BPD saja.
3. Forum-forum musyawarah desa yang seharusnya menjadi wadah partisipasi masyarakat masih relative kurang berkembang.

Berbagai fenomen tersebut perlu ditangani agar kualitas tatakelola perencanaan desa lebih tertib, terbuka, partisipatif, akuntabel dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin. Untuk mewujudkan hajat tersebut, maka perlu ditetapkan panduan penyusunan RKPDes sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam menjalankan proses perencanaan yang berkualitas.

Untuk mengatasi kondisi-kondisi sebagaimana fenomena tersebut di atas, Bahan RKPDes
1. Nukilan dari pencermatan RPJMDes.
2. Perdes Tentang Penyertaan Modal (bila ada).
3. Perdes Tentang Pembentukan dana Cadangan (bila ada).
4. Rencana Kerja Pemdes.
5. Rencana Kerja BPD.
6. Program Kerja LKD, LAD, dan LKD Lainnya.
7. Rencana Kegiatan Badan Desa.
8. Usulan masyarakat melalui Musrenbangdes.
9. Program Sektoral yang masuk desa.

Apabila dalam penyususnan RKPDes semua pihak selalu menjaga komitmen dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di desa, maka dapat dipastikan RKPDes akan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :