Bahan Baku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJMDes sebagai dokumen Perencanaan Strategis di tingkat desa disusun berdasarkan kebutuhan riel masyarakat dan dengan memperhatikan kebijakan kebijakan di tingkat supra desa. Dalam menyusun RPJMDes hendaknya didasarkan pada hal hal berikut :
1. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2. Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
3. Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4. Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5. Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
6. Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
7. Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
8. Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
9. Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
10. Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik;
11. Penggalian informasi, yaitu didalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Guna memenuhi dasar-dasar penyusunan RPJMDes tersebut di atas, maka bahan baku yang diperlukan dalam menyusun RPJMDes antara lain meliputi:
1. Visi dan Missi Kades
2. Aspirasi Masyarakat yang diserap melalui Musdus/Muswil dan Musrenbang..
3. Aspirasi Masyarakat yang diserap melalui Musdes.
4. Program Pemerintah hasil dari sinkronisasi.
5. Program Pemerintah Propinsi hasil dari sinkronisasi.
6. Program Pemerintah Kabupaten/Kota hasil dari sinkronisasi.
7. Program RPJMDes sebelumnya yang berkelanjutan.
Selama ini dalam penyususnan RPJMDes belum mencerminkan, keberpihakan terhadap masyarakat, oleh sebab itu diperlukan komitmen semua pihak dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di desa agar berpihak pada masyarakat.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.