BIAYA OPERASIONAL BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 54
(1) BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
(3) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa BPD itu harus mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
2. Bahwa biaya operasional tersebut digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
3. Bahwa besaran alokasi biaya operasional tersebut dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN