BIMBINGAN TEKNIK TATA KELOLA DESA DASAR
BAGI BPD SETELAH DIRESMIKAN
A. PENDAHULUAN
Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa Pemerintah telah mengundangkan berbagai regulasi pelaksanaan dan menetapkan berbagai kebijakan teknis. Dengan pengundangan Undang-Undang Desa berikut peraturan pelaksanaan dan kebijakan teknisnya sejatinya adalah masuk akal untuk berharap bahwa telah dicapai perubahan dan kemajuan signifikan di Desa baik dalam tata kelola pemerintahan maupun tata kelola pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Tetapi kenyataannya belum ada kemajuan yang mendekati harapan demikian. Pusbimtek Palira melihat ada persoalan mendasar soal pengetahuan dan keterampilan bagaimana manajhemen institusional desa dalam tata kelola Desa, tata kelola niaga Desa, dan tata kelola sosial Desa menurut peraturan perundang-undangan yang belum dikuasai oleh Institusional Pemerintahan Desa di sebahagian besar Desa di Nusantara. Berbagai Bimtek yang hampir setiap tahun dianggarkan dalam APBDes terlihat belum maksimal memenuhi kebutuhan Bimbingan Teknik yang diperlukan Institusional Desa.
Atas dasar kondisi sebagaimana uraian di atas, maka Pusbimtek Palira menawarkan Bimbingan Teknik Tata Kelola Desa Dasar dalam rangkah Peningkatan Kapasitas BPD Setelah Diresmikan dengan uraian sebagai berikut:
B. TUJUAN
Bimbingan Teknik Tata Kelola Desa Dasar bagi BPD Setelah Diresmikan ini bertujuan:
1. Memberi pemahaman atas Wawasan Kedesaan.
2. Memberi pemahaman atas Wawasan Kepemimpinan.
3. Memberi pemahaman dalam menyusun Regulasi di desa
4. Memberi pemahaman dalam menyelenggarakan Pemerintahan desa
5. Memberi pemahaman dalam mengelola Administrasi di desa
6. Memberi pemahaman dalam melaksanakan Pembangunan desa
7. Memberi pemahaman dalam manajemen Keuangan desa
8. Memberi pemahaman dalam menyusun Laporan di desa
9. Memberi pemahaman bagi BPD atas langkah awal setelah diresmikan.
C. MATERI
Materi yang dibimbingkan dalam Bimbingan Teknik Tata Kelola Desa Dasar bagi BPD Setelah Diresmikan ini antara lain:
1. Wawasan Kedesaan.
2. Wawasan Kepemimpinan di desa
3. Tata Kelola Regulasi di desa
4. Tata Kelola Pemerintahan desa
5. Tata Kelola Administrasi di desa
6. Tata Kelola Pembangunan desa
7. Tata Kelola Keuangan desa
8. Tata Kelola Laporan di desa
9. Langkah awal bagi BPD setelah diresmikan.
D. OUTPUT
Output dari Bimbingan Teknik Tata Kelola Desa Dasar bagi BPD Setelah Diresmikan ini antara lain sebagai berikut:
1. Peserta Mampu menerapkan Wawasan Kedesaan dalam berdesa.
2. Peserta Dapat menerapkan Wawasan Kepemimpinan dalam berdesa.
3. Peserta Bisa menyusun Regulasi di desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangnannya
4. Peserta Memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangnannya
5. Peserta Terampil dalam mengelola Administrasi di desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangnannya
6. Peserta Mampu melaksanakan Pembangunan desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangnannya
7. Peserta Memiliki keterampilan dalam manajemen Keuangan desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangnannya
8. Peserta Bisa menyusun Laporan di desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangnannya.
9. Peserta Bisa mengidetifikasi dan melakukan langkah-langkah awal bagi BPD atas langkah awal setelah diresmikan
E. METODOLOGI
Bimbingan Teknik Tata Kelola Desa Dasar bagi BPD Setelah Diresmikan ini Pelaksanaannya menggunakan metodologi antara lain:
1. Metode Ceramah: Pemberian materi-materi yang sifat praktis dan riil melalui Pemateri/Pelatih/Instruktur.
2. Case Method: Memberikan latihan untuk memahami setiap masalah dan mencari solusi untuk setiap masalah.
3. Tanya Jawab: Partisipasi peserta untuk memberikan question dengan ulasan-ulasan atas masalah yang dihadapai selama mereka bertugas.
4. Simulasi: Memberikan Pola tertentu untuk memahami persoalan-persoalan dan bagaimana menyelesaikannya
F. TARGET PESERTA
Bimbingan Teknik Tata Kelola Desa Dasar bagi BPD Setelah Diresmikan ini target pesertanya adalah Para anghgota BPD stelah diresmikan.
G. NARASUMBER
Pemateri dalam kegiatan ini adalah para Tenaga Ahli Tata Kelola Desa dari Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara.
H. WAKTU
Bimtek akan dilaksanakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Hari/tanggal disesuaikan.
2. Waktu: 08:30 s/d Selesai.
I. PAKET BIMTEK
1. BIMTEK OFLINE / TATAP MUKA TIPE A
a. Lokasi di Hotel Berbintang kota daerah setempat.
b. Durasi 3 malam 4 hari.
c. Biaya Rp. 5.000.000
d. Fasilitas: Bimtek Kit, Tas, Baju atau Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat
2. BIMTEK OFLINE / TATAP MUKA TIPE B
a. Lokasi di Aula / Pendopo (tanpa sewa)
b. Durasi 3 hari.
c. Biaya Rp. 2.500.000
d. Fasilitas: Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat
J. LEMBAGA PELAKSANA
Kegiatan dilaksanakan oleh Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara (PusBimtek Palira).
K. PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat sebagai panduan bagi Pusbimtek Palira dan Pemerintah Desa dan/atau Pemerintahan Kabupaten dalam melaksanakan kerjasama peningkatan kapasitas BPD Setelah Diresmikan. Beberapa aspek teknis dan aspek lokalitas Desa yang memerlukan mungkin perlu disesuaikan dan olehnya kami terbuka untuk penyesuaian atas pengajuan tertulis Pemdes atau Pemkab berkenaan.
Kami memiliki menejer perwakilan pada beberapa daerah terlampir yang dapat diminta informasi lebih lanjut apabila Pemdes atau Pemkab memerlukan.
EKSTRA:
Bimbingan berkelanjutan melalui Grup WhatsApp
Terimakasih. Semoga barokah.
NUR ROZUQI
Direktur PusBimtek Palira
Kami mau pelatihan pak.di Makassar yg diadakan oleh Mentri dalam negeri P3PD,adakah bahan pertanyaan tentang bumdes yg agak susah di jawab oleh pemateri
Peraturan apa, bab/pasal/ayat berapa yang menyatakan kalau BPD itu Mitra Kades?