BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS PEMBINA DESA
TENTANG
TATA KELOLA DESA
PENDAHULUAN
Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat, jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah wilayah otonom dengan penyebutan rekognisi dan subsidiaritas menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas para pemangku desa juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan desa.
Pembina desa mempunyai tugas berat dalam menjalankan tugas dan fungsi kepembinaan di tingkat desa. Apalagi saat ini, para pemangku desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Pembina Desa mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM pembina desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan Pembina Desa yang meliputi antara lain:
1. Kepala Dinas PMD
2. Sekretaris Dinas PMD
3. Kabid Pemerintahan dan Pembeinaan Desa PMD
4. Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Desa PMD
5. Camat
6. Sekretaris Kecamatan
7. Kasi Pemerintahan Kecamatan
8. Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan
9. Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan
10. Lainnya Pejabat dan/atau Staf yang mebidangi desa
TUJUAN
Bimbingan Taknik ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi Pembina Desa dalam peningkatan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), kemampuan (ability), serta sikap / tingkah laku (attitude) sehingga dapat meningkatkan performansi dalam menjalankan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa. Adapun tujuan spesifik dari bimbingan teknik ini adalah:
1. Memberi pemahaman atas Wawasan Kedesaan.
2. Memberi pemahaman atas Wawasan Kepemimpinan.
3. Memberi pemahaman dalam menyusun Regulasi di desa
4. Memberi pemahaman dalam menyelenggarakan Pemerintahan desa
5. Memberi pemahaman dalam mengelola Administrasi di desa
6. Memberi pemahaman dalam melaksanakan Pembangunan desa
7. Memberi pemahaman dalam manajemen Keuangan desa
8. Memberi pemahaman dalam menyusun Laporan di desa
9. Memberi pemahaman dalam mengelola Aset Desa
10. Memberi pemahaman dalam mengelola Sistem Informasi Desa
Dimana keseluruhan penataan dan pengelolaan tersebut di akselerasikan baik dala RPJMDes, RKPDes maupun APBDes dalam bidang kegiatan antara lain:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
5. Keadaan darurat, Bencana, dan Mendesak.
OUTPUT
Output dari Bimbingan Teknik ini bagi peserta adalah sebagai berikut:
1. Mampu menerapkan Wawasan Kedesaan dalam berdesa.
2. Dapat menerapkan Wawasan Kepemimpinan dalam berdesa.
3. Bisa menyusun Regulasi di desa sebagaimana tugas dan fungsi kepembinaannya.
4. Memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan desa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangnannya
5. Terampil dalam mengelola Administrasi di desa sebagaimana tugas dan fungsi kepembinaannya.
6. Mampu melaksanakan Pembangunan desa sebagaimana tugas dan fungsi kepembinaannya.
7. Memiliki keterampilan dalam manajemen Keuangan desa sebagaimana tugas dan fungsi kepembinaannya.
8. Bisa menyusun Laporan di desa sebagaimana tugas dan fungsi kepembinaannya.
9. Memiliki kemampuan dalam mengelola Aset Desa sebagaimana tugas dan fungsi kepembinaannya.
10. Memiliki kemampuan dalam mengelola Sistem Informasi Desa sebagaimana tugas dan fungsi kepembinaannya.
METODOLOGI PELATIHAN
Keberhasilan Pelaksanaan Bimbingan Teknik sangat ditentukan oleh proses pelatihan yang diselenggarakan, sehingga proses tersebut harus diformulasikan dalam bentuk yang dianggap mampu untuk mencapai tujuan.
1. Metode Ceramah: Pemberian materi-materi yang sifat praktis dan riil melalui Pemateri/Pelatih/Instruktur.
2. Case Method: Memberikan latihan untuk memahami setiap masalah dan mencari solusi untuk setiap masalah.
3. Tanya Jawab: Partisipasi peserta untuk memberikan question dengan ulasan-ulasan atas masalah yang dihadapai selama mereka bertugas.
4. Simulasi: Memberikan Pola tertentu untuk memahami persoalan-persoalan dan bagaimana menyelesaikannya
NARASUMBER
Pemateri dalam kegiatan ini adalah para Tenaga Ahli Tata Niaga Desa dari Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara.
WAKTU
Bimtek akan dilaksanakan dengan uraian sebagai berikut:
5. Hari/tanggal disesuaikan.
6. Waktu: 08:00 s/d Selesai.
PAKET BIMTEK
Bimtek Ofline / Tatap Muka (Tipe A)
1. Lokasi di Hotel Berbintang kota daerah setempat.
2. Durasi 7 malam 8 hari.
3. Biaya Rp. 10.000.000 / Peserta
4. Fasilitas: Bimtek Kit, Tas, Baju atau Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat
Bimtek Ofline / Tatap Muka (Tipe B)
1. Lokasi di Aula / Pendopo (tanpa sewa)
2. Durasi 7 hari.
3. Biaya Rp. 7.000.000
4. Fasilitas: Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat
EKSTRA
Bimbingan berkelanjuta melalui Grup WhatsApp.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN