CALON KEPALA DESA TUNGGAL SEMENTARA PERATURAN PEMERINTAH YANG DIMANDATKAN BELUM DITERBITKAN

CALON KEPALA DESA TUNGGAL SEMENTARA PERATURAN PEMERINTAH YANG DIMANDATKAN BELUM DITERBITKAN

Oleh: Nur Rozuqi*

Dalam situasi calon Kepala Desa tunggal sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang dimandatkan oleh Pasal 34A ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan, panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bertindak secara konstitusional, transparan, dan berhati-hati, agar tidak melampaui kewenangan atau menimbulkan konflik hukum dan sosial. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan secara lengkap dan sistematis:

A. Menunda Penetapan Calon Tunggal Secara Musyawarah

1. Jangan langsung menetapkan calon tunggal melalui musyawarah, karena mekanisme tersebut belum memiliki dasar hukum operasional tanpa PP.
2. Penetapan tanpa pemilihan berisiko melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan dapat digugat secara hukum maupun sosial.

B. Konsultasi dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

1. Segera berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten/Kota, camat, dan bagian hukum Setda.
2. Mintakan surat edaran, petunjuk teknis, atau rekomendasi tertulis sebagai dasar tindakan sementara.
3. Jika perlu, minta penundaan tahapan Pilkades sampai PP diterbitkan.

C. Melibatkan Musyawarah Desa sebagai Forum Aspirasi

Laksanakan Musyawarah Desa terbuka untuk:
1. Menyampaikan kondisi calon tunggal kepada masyarakat.
2. Menampung aspirasi warga: apakah setuju dilakukan pemilihan dengan satu calon, atau diperpanjang masa pendaftaran.
3. Menyusun berita acara musyawarah sebagai dokumen pendukung dan bukti partisipasi publik.

D. Menyiapkan Opsi Teknis Sementara (Simulatif dan Demokratis)

1. Opsi A: Pemilihan Calon Tunggal dengan Opsi “Setuju/Tidak Setuju”

a. Tetap dilakukan pemungutan suara.
b. Jika suara “setuju” ≥ 50% dari suara sah, calon ditetapkan.
c. Jika suara “tidak setuju” dominan, proses pendaftaran dibuka kembali.

2. Opsi B: Perpanjangan Masa Pendaftaran

a. Sosialisasikan ulang kesempatan pencalonan.
b. Libatkan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan kelompok potensial untuk mendorong munculnya calon baru.

Catatan penting: Kedua opsi ini belum sah secara hukum, namun dapat disiapkan sebagai simulasi lokal yang akan disesuaikan dengan PP saat terbit.

E. Dokumentasikan Semua Proses Secara Tertib

1. Buat berita acara setiap tahapan: pendaftaran, musyawarah, konsultasi, dan keputusan.
2. Simpan dokumen sebagai arsip hukum dan bahan evaluasi jika terjadi sengketa atau audit.

F. Prinsip yang Harus Dijaga Selama Masa Tunggu PP

1. Legalitas, maksudnya: Semua tindakan harus berbasis hukum dan tidak melampaui kewenangan.
2. Demokrasi, maksudnya: Rakyat harus tetap dilibatkan dalam proses penentuan pemimpin.
3. Transparansi, maksudnya: Informasi harus disampaikan terbuka kepada masyarakat
4. Partisipasi, maksudnya: Warga desa harus diberi ruang untuk menyatakan pendapat dan aspirasi.
5. Kehati-hatian, maksudnya: Hindari keputusan final sebelum ada dasar hukum yang sah

G. Rekomendasi Tambahan

1. Panitia dan BPD dapat menyusun format berita acara musyawarah calon tunggal, surat permohonan petunjuk ke Dinas PMD, dan draf simulasi pemilihan calon tunggal.
2. Pemerintah desa dapat mengusulkan agar PP yang mengatur tata cara ini segera diterbitkan, melalui jalur aspirasi ke DPRD atau Kemendagri.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :