CARA MEMBENTUK LEMBAGA ADAT DESA

CARA MEMBENTUK LEMBAGA ADAT DESA

Tahapan, Prinsip, dan Implementasi dalam Tata Kelola Desa

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Lembaga adat desa merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial budaya masyarakat. Keberadaannya tidak hanya menjaga kesinambungan tradisi, tetapi juga memperkuat identitas komunitas dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang berakar pada nilai-nilai lokal. Agar lembaga adat dapat berfungsi secara efektif, proses pembentukannya harus dilakukan secara partisipatif, terstruktur, dan sesuai dengan karakteristik sosial budaya setempat. Artikel ini menyajikan uraian sistematis mengenai langkah-langkah pembentukan lembaga adat desa yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelatihan, penyusunan dokumen kelembagaan, maupun pengembangan modul partisipatif.

B. Dasar Hukum

Pembentukan lembaga adat desa memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka regulasi nasional, terutama melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengakui, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat yang hidup dalam masyarakat. Beberapa ketentuan penting terkait pembentukan lembaga adat desa antara lain:

1. Pemerintah desa dan masyarakat dapat membentuk lembaga adat desa sebagai bagian dari kelembagaan desa.
2. Pembentukan lembaga adat desa ditetapkan melalui Peraturan Desa, sehingga memiliki legitimasi formal dalam tata kelola desa.
3. Lembaga adat diakui sebagai bagian dari kekayaan sosial budaya yang perlu dijaga keberlanjutannya.

Dengan dasar hukum tersebut, pembentukan lembaga adat desa tidak hanya menjadi upaya pelestarian budaya, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola desa berbasis kearifan lokal.

C. Uraian

1. Identifikasi dan Penggalian Nilai Adat Lokal

Tahap awal pembentukan lembaga adat desa adalah memahami dan menggali nilai-nilai adat yang masih hidup dalam masyarakat. Proses ini dilakukan melalui:

a. Musyawarah desa untuk mengidentifikasi tradisi, norma, dan praktik adat yang masih dijalankan.
b. Pelibatan tokoh adat, sesepuh, pemangku adat, dan generasi muda agar penggalian nilai adat bersifat inklusif dan lintas generasi.
c. Pendokumentasian unsur adat, seperti:
1) Sistem penyelesaian sengketa
2) Upacara adat
3) Bahasa dan istilah adat
4) Struktur sosial tradisional

Tahap ini penting untuk memastikan bahwa lembaga adat yang dibentuk benar-benar mencerminkan identitas dan kebutuhan masyarakat.

2. Pemetaan Kelembagaan Adat yang Pernah Ada

Setiap desa memiliki sejarah adat yang berbeda. Karena itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap lembaga adat yang pernah ada, seperti kelompok sesepuh, pemangku adat, atau juru kunci. Pemetaan ini bertujuan untuk:

a. Menelusuri sejarah keberadaan lembaga adat di desa.
b. Mengidentifikasi peran, fungsi, dan struktur yang relevan untuk dihidupkan kembali atau disesuaikan dengan konteks saat ini.

3. Musyawarah Desa untuk Pembentukan

Pembentukan lembaga adat harus melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan:

a. Pemerintah desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Tokoh adat
d. Perwakilan masyarakat

Dalam musyawarah ini dibahas dan disepakati:

a. Nama lembaga adat
b. Tujuan dan fungsi lembaga
c. Struktur organisasi
d. Mekanisme kerja dan hubungan dengan pemerintah desa

Kesepakatan ini menjadi dasar bagi penyusunan dokumen kelembagaan.

4. Penyusunan Dokumen Kelembagaan

Dokumen kelembagaan menjadi fondasi operasional lembaga adat. Dokumen yang perlu disusun meliputi:

a. Naskah pengakuan dan pelestarian adat
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
c. Struktur organisasi dan uraian tugas
d. Kode etik dan mekanisme musyawarah adat

Selain itu, penting untuk menyertakan peta peran adat dalam pembangunan desa, agar lembaga adat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan.

5. Penetapan Melalui Peraturan Desa

Setelah dokumen disusun, pemerintah desa bersama BPD menetapkan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat. Perdes ini menjadi dasar hukum bagi pengakuan dan operasional lembaga adat. Jika diperlukan, proses ini dapat diawali dengan Surat Keputusan Kepala Desa sebagai bentuk pengakuan sementara.

6. Pelantikan dan Sosialisasi

Tahap berikutnya adalah pelantikan pengurus lembaga adat, yang dapat dilakukan secara adat maupun administratif. Setelah pelantikan, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui:

a. Forum warga
b. Kegiatan budaya
c. Media informasi desa

Sosialisasi memastikan bahwa masyarakat memahami keberadaan, fungsi, dan peran lembaga adat.

7. Penguatan Kapasitas dan Dokumentasi

Agar lembaga adat dapat menjalankan perannya secara efektif, diperlukan penguatan kapasitas melalui pelatihan mengenai:

a. Fasilitasi musyawarah adat
b. Dokumentasi kegiatan adat
c. Kolaborasi dengan pemerintah desa

Selain itu, desa perlu membuat arsip adat yang memuat:

a. Sejarah adat
b. Putusan musyawarah adat
c. Dokumentasi upacara dan praktik adat

Arsip ini menjadi sumber pengetahuan dan rujukan bagi generasi berikutnya.

D. Penutup

Pembentukan lembaga adat desa merupakan proses strategis yang membutuhkan partisipasi masyarakat, pemahaman sejarah lokal, serta dukungan regulasi yang kuat. Dengan mengikuti tahapan yang sistematis—mulai dari identifikasi nilai adat hingga penguatan kapasitas—lembaga adat dapat berfungsi sebagai penjaga budaya sekaligus mitra pemerintah desa dalam pembangunan. Lembaga adat yang terbentuk secara baik tidak hanya melestarikan tradisi, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan kemandirian desa dalam menghadapi dinamika zaman.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top