PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasan batas Desa di lakukan penyelesaian perselisihan batas Desa. (2) Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh …